Polisi Ringkus Pengusaha Emas Ilegal GB
AMBON, Siwalimanews – Polisi berhasil meringkus WA alias mas Win, salah satu pengusaha penambang emas illegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Penggerebekan tersebut dilakukan tim Subdit IV/Tipidter, Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram.
Demikian diungkapkan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Selasa (12/4)
Ohoirat menjelaskan, penyergapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumah tersangka, Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.
Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan pada pukul 19.30 WIT, tim menemukan tersangka sedang melakukan proses pembakaran emas. Dimana, material emas tampak dilelehkan dan ditempatkan pada wadah pencetakan emas tanpa izin.
Baca Juga: Korupsi ADD, Jaksa Tuntut Raja Haruku Lima Tahun Penjara“Dan dalam proses kegiatan pengolahan tersebut ditemukan 2 buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas,” ujarnya.
Setelah ditemukan, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas.
“Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah emas dengan berat 401,48 gram, 1 buah timbangan digital merek CHQ, 1 buah kalkulator warna hitam merek citizen, dan lainnya,” pungkasnya.
Pria 40 tahun, warga Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu kini di tahan di rumah tahanan Polda Maluku.
Penahanan dilakukan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada hari Jumat malam, saat ini yang bersangkutan sudah ditetspkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda,” tuturnya.
Ohoirat menambahkan, dalam pengembangan yang dilakukan polisi, tersangka mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022.
“Sampai dengan saat ini atau tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali, Dia melakukan aktivitas usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin,” tandasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan