AMBON, Siwalimanews – Kendati pergantian pejabat di lingkup Pemprov Maluku merupakan kewenangan Gubernur Maluku, Murad Ismail tetapi pergantian tersebut harus sesuai aturan dan tidak boleh gonta ganti seenaknya.

“Memang mutasi itu hak gubernur, tetapi harus dilakukan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat, jangan seenaknya gonta ganti pejabat seperti itu,” tegas Akademisi FISIP UKIM, Amelia Taihitu saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Senin (11/4) menyikapi pencopotan jabatan Plt Kepala Inspektorat Maluku, Rizal Latuconsina oleh gubernur, Selasa (5/4).

Ia menilai, pencopotan jabatan Plt Kepala Inspektorat Maluku, Rizal Latuconsina tidak sesuai aturan, dimana masa jabatan tersebut baru memasuki tiga bulan, sedangkan aturan menyatakan jika masa jabatan pelaksana tugas paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang
Karena itu, katanya, pergantian Latuconsina ke Tuasikal merupakan hal yang tidak wajar.

Menurutnya, mutasi dalam jabatan birokasi merupakan hal yang lumrah terjadi sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan daerah, namun dalam mutasi harus memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat.

Apalagi, pergantian Latuconsina dari Plt Inspektur Maluku dilakukan setelah adanya temuan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang berakibat pada lemahnya pemberantasan penyalahgunaan keuangan daerah.

Baca Juga: Kuota BBM Turun, DPRD-Pemda Sepakat Temui BPH Migas

Karena itu, Tahitu berharap Gubernur Maluku dalam melakukan mutasi pejabat harus memperhatikan semua aspek, sebab jika tidak, masyarakat akan menilai gubernur terlibat dalam semua permasalahan keuangan yang terjadi.

Tak Profesional

Sementara itu, akademisi FISIP Unpatti, Said Lestaluhu menilai jabatan Kepala Inspektorat merupakan jabatan dibawah komando Gubernur Maluku yang sudah pasti akan bersinggungan dengan kepentingan politik Pemerintah Provinsi Maluku.

“Memang Inspektorat ini jabatan dibawah Gubernur, sehingga siapapun bebas di tempatkan pada jabatan itu, sehingga tidak steril berbeda dengan BPK,” ungkap Lestaluhu.

Dijelaskan, dalam kedudukan sebagai penjabat daerah, kepala inspektorat sudah pasti dipaksakan untuk tunduk pada kepentingan Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga pergantian dalam jabatan birokasi merupakan hal yang lumrah.

Akan tetapi, Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjalankan kewenangan harus memperhatikan sikap profesionalitas. Artinya ketika ada indikasi temuan maka harus ditindaklanjuti dan bukan sebaliknya dilakukan mutasi walaupun pejabat yang bersangkutan masih berstatus pelaksana tugas.

“Seharusnya profesional ketika ada temuan maka harus ditindaklanjuti bukan sebaliknya diganti walaupun masih berstatus pelaksana tugas,” tegas Lestaluhu.

Sikap profesional tambahnya sangat penting ditunjukkan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, agar pelayanan publik dapat dimaksimalkan. Sebab jika tidak maka sudah pasti akan berdampak bagi tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi.

Olehnya Lestaluhu meminta Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengambil kebijakan mutasi harus memperhatikan aspek profesionalitas agar tercipta pemerintahan yang baik berdasarkan aturan yang berlaku.

Tolak Berkomentar

Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie yang dikonfirmasi wartawan terkait pencopotan Kepala Inspektorat Maluku, enggan berkomentar. “Maaf, saya tidak bisa berkomentar soal itu,” tandas Sekda, di Kantor Gubernur, Jumat (8/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku, Murad Ismail mendadak mencopot pelaksana tugas Kepala Inspektorat Maluku, Rizal Latuconsina dari jabatannya.

Rizal, Sekretaris di Dinas Te¬naga Kerja dan Transmigrasi, diangkat Gubernur Maluku seba¬gai pelaksana tugas inspektur awal 2022, setelah jabatan itu di¬tinggal Rosida Soamole, yang purnabakti.

Sayangnya jabatan yang baru dijabat tiga bulan itu mendadak diganti Murad Ismail pada Selasa (5/4).

Rizal kemudian dikembalikan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Trans¬migrasi Provinsi Maluku, sedangkan yang menggantikannya adalah Muhammad Tuasikal, salah satu kepala bidang pada Inspektorat Provinsi Maluku.

Informasi pergantian mendadak ini terkesan sangat tertutup. Bahkan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno pun tidak mengetahui adanya pergantian jabatan pelaksana tugas inspektur tersebut.

Mantan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya itu ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler-nya, Kamis (7/4) mengaku baru mengetahui informasi ini. “Saya minta maaf baru mengetahuinya, silahkan cek di Kepala BKD. Maaf saya tidak tahu,” tegas Orno sembari menolak berkomentar lebih jauh.

Kepala BKD Provinsi Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi Siwalima beberapa kali tidak merespon panggilan telepon. Pesan tertulis melalui whatsapp yang dikirim pun tidak dibalas. (S-20)