AMBON, Siwalimanews – Warga Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Malteng berinisial EM ditangkap. Saat melakukan pengge­ledahan, personel Ditresnarkoba Polda Maluku menyita barang bukti 1 kg ganja di rumahnya.

Informasi yang dihimpun Siwalima di Ditresnarkoba Polda Maluku menyebutkan, keberadaan barang bukti 1 kg ganja terungkap, berawal dari penangkapan EM di depan salah satu swalayan Indomaret di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada, Kamis (10/12).

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 6 paket ganja siap edar dari tangan pelaku. Personel Ditresnarkoba curiga masih ada ganja yang dia simpan. Interogasi kemudian dilakukan. EM akhirnya buka mulut. Dia mengaku, masih menyimpan ganja di rumahnya.

“Dari hasil interogasi, EM me­ngaku masih menyimpan narkoba jenis ganja di rumahnya. Berda­sarkan informasi itu polisi kemu­dian mengiring EM ke rumahnya di kawasan Leihitu Barat dan dila­kukan penggeledahan. Dari ha­sil pengeledahan ditemukan ganja sekitar 1 kg,” jelas sumber itu, yang meminta namanya tak dipublikasikan.

Setelah memastikan tidak ada lagi ganja yang ditemukan di kediaman EM, polisi selanjutnya  menggiring EM berserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe. Usai diperiksa, EM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Saksi Akui Proyek DD di Desa Fattolo tak Beres

Sementara Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo yang dikonfirmasi mem­benarkan penangkapan EM.

Namun Cahyo enggan mejelaskan lebih jauh, dengan alasan pengembangan penyidikan masih dilakukan.

“Iya benar ada penangkapan tersebut, dan saat ini kita masih terus lakukan pengembangan,” ujarnya. (S-45)