AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum menuntut Thomas Keliombar hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan atas sebidang tanah, Rabu (16/12).

“Menyatakan terdakwa Thomas Keliombar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata JPU Augustina Ubleeuw di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (16/12).

Oknum polisi itu dianggap melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Mendengar tuntutan jaksa ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya minta dibebaskan dari tuntutan.

Keliombar sendiri dilaporkan oleh Laila Wadjo, dengan tuduhan dugaan penipuan atas sebidang tanah. Laila Wadjo mengaku, dirinya selaku ahli waris yang sah dari sebidang tanah di Talake milik Muhammad Taip Wadjo.

Baca Juga: Berkas PK Terpidana Korupsi di Poltek Ambon Dikirim ke MA

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa pada 1 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, di rumah saksi Izak Lambiombir di Tanah Lapang Kecil Kota Ambon, dengan maksud untuk mengguntungkan diri sendiri,  memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban Heri Setiabudi Lauw, membeli tanah tersebut darinya.

Terdakwa tidak memiliki bukti apapun atas tanah tersebut hanya sebuah kwitansi. Dia tidak memiliki surat keterangan kepemilikan tanah.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Lucky Rombot Kalalo, didampingi dua hakim anggota masing-masing Hamzah Kailul dan Christina Tetelapta itu, ditunda pekan depan dengan agenda putusan. (S-49)