AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease masih me-nahan 35 kendaraan bermotor (Ranmor). Penahan ini disebabkan para pemilik kenderaan belum memenuhi persyaratan.

Kendati demikian, kata Kassubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Julkisno Kaisupy, kendati ditahan polisi tetap memberikan waktu bagi para pemilik kenderaan untuk memenuhi persyaratan dan jika sudah maka kenderaannya tetap akan dikembalikan.

“Jadi tidak ada batas waktu, kami kasih kelonggaran untuk memenuhi persyaratan maka kendaraan tersebut boleh dikembalikan kepada pemilik,” jelasnya.

Menurut Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, sampai saat ini totalnya sudah 58 kendaraan yang disita pihak Polresta, dan diamankan di lapangan apel Mapolresta Pulau Ambon.

“Saat ini kendaraan yang telah kami kembalikan serta sudah memenuhi persyaratan sebanyak 23 unit, tersisa 35 unit kendaraan yang masih berada di lapangan Apel Mapolresta Pulau Ambon,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Keluhkan Ketersediaan Air Bersih

Untuk diketahui, persyaratan yang diberikan pihak Satlantas Polresta Pulau Ambon yakni, memiliki STNK dan BPKB, pengendara harus melakukan pembayaran tilang di Bank BRI, Pengendara telah melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standar serta pengendara membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi balap liar.

Apabila kedapatan melalukan aksi balap liar kembali, maka pengendara tersebut bersedia untuk kendaraannya diamankan oleh Satlantas di halaman Polresta Pulau Ambon selama dua bulan yang disaksikan oleh petugas Satlantas Polresta Ambon beserta orang tua dari pelanggar/pengendara tersebut.

Kembalikan 23

Sebanyak 23 sepeda motor yang terjaring operasi balap liar, akhirnya dilepas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, setelah ditahan selama 30 hari sebagai bagian dari efek jera.

Sebelum dilepas, kendaraan-kendaraan tersebut harus melengkapi sejumlah persyaratan termasuk pemiliknya mendapat pembinaan.

Jika pengendara masih membandel, kata Kassubag, maka pengedara tersebut bersedia untuk kendaraannya diamankan Satlantas di Halaman Polresta selama dua bulan.

Kasubbag Humas Polresta, sampai saat ini totalnya sudah 58 kendaraan yang disita pihak polresta dan diamankan di lapangan halaman Mapolresta Pulau Ambon.

Dan yang telah di kembalikan serta sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta kepada pemilik kendaraan tersebut sebanyak 23 unit.

“Saat ini Kendaraan yang telah kami kembalikan serta sudah memenuhi persyaratan sebanyak 23 unit. Tersisa 35 unit kendaraan yang masih berada di lapangan apel Mapolresta Pulau Ambon,” katanya.

Ditambahkan, pihak kepolisian tetap sigap serta intens melaksanakan giat razia Kendaraan balap liar meskipun keadaan Kota Ambon yang masih dalam status siaga Covid-19 atau Virus Corona. (Mg-7)