AMBON, Siwalimanews – Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Ambon melakukan penyemprotan disinfektan pada lokasi DPRD .

“Penyemprotan disinfektan yang dilakukan saat ini merupakan kali kedua,” jelas Sekretaris Dewan (Sekwan) E. Silooy saat di wawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (8/4)

Ia menyampaikan, Kantor DPRD Kota Ambon juga merupakan bagian dalam tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon, sehingga harus dilakukan penyemprotan oleh Damkar.

“Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab yang besar dalam pencegahan penyebaran COVID-19 saat ini,”jelasnya.

Dikatakan, penyemprotan disinfektan bukan hanya dilakukan di jalan raya, pemukiman, tempat umum dan lainnya, tetapi pada lokasi Kantor DPRD Kota Ambon.

Baca Juga: Bank akan Ditindak Jika tak Jalankan Kebijakan Stimulus 

“Penyemprotan harus secara merata mengingat instansi perkantoran juga harus dilakukan, seperti saat ini dilakukan penyemprotan di halaman Kantor DPRD Kota Ambon,” tandasnya.

Dia mengakui, penyemprotan disinfektan merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Ini penyemprotan kali kedua dan ini harus menjadi rutinitas yang dilakukan mengingat penyemprotan ini juga baik untuk mencegah perkembangan virus Corona,” ujarnya. (Mg-5)