AMBON, Siwalimanews – Aparat kepolisian menenukan banyak rendaman bahkan warung makan di lokasi tambang di kali Anahoni, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Senin (21/2).

Walaupun sudah ditutup, nyatanya tambang tanpa izin terus beroperasi yang dibuktikan dengan banyaknya tenda yang berdiri.

Menindaklanjuti itu, Polres Buru mengeluarkan perintah untuk menertibkan aktivitas rendaman emas di sungai Anahoni.

Penyisiran kegiatan penambangan emas tanpa izin di Sungai Anahoni Tambang Emas Gunung Botak oleh personil Polres Pulau Buru dipimpin Wakapolres Kompol Ruben Sihombing.

Penyisiran itu sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Buru Nomor : SPRIN/261/III/OPS.2/2022 tanggal 21 Februari 2022.

Baca Juga: Afifuddin Minta Pemkot tak Takuti Publik

Sebanyak 58 personil dikerahkan untuk melakukan penertiban di hari pertama ini dan akan dilanjutkan besok dengan mengerahkan alat berat.

Tim penertiban yang terdiri dari personil Polres Buru dan Polsek Waeapo tiba di lokasi Sungai Anahoni pukul 12.00 WIT. Selanjutnya tim melakukan apel yang diambil oleh Kasatpolair Ipda Jefileri Manuhua dalam arahannya ia menjelaskan bahwa perintah pimpinan untuk melakukan pembersihan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di Anahoni dengan cara dibongkar dan dibakar.

“Usahakan tidak ada bangunan atau tenda yang terlihat masih berdiri. semua aktivitas dan tenta harus diratakan dengan tanah. Kegiatan kita hari ini dibantu dengan satu unit alat berat jenis loader. Kita ada kendala atau benturan dengan penambang maka kakukan langkah yang humanis dan persuasif,” pesannya.

Usai apel kegiatan pembongkaran diawali dari wilayah bagian atas kali ahanoni hingga bawah, semua tenda yang masih terlihat berdiri dibakar dan semua peralatan yang ditemukan ikut dirusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Kegiatan harus maksimal hari ini, kita masih terlihat ada tenda atau aktivitas yang tidak tersentuh, maka tim semua akan bermalam di lokasi kali Anahoni untuk melanjutkan kegiatan pada hari esok,” ujarnya.

Masyarakat yang masih berada di sana diarahkan untuk segera meninggalkan Anahoni dan dihimbau tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin baik yang menggunakan bahan kimia ataupun penambangan emas manual.

Menjelang sore pukul 18.00 WIT kegiatan pembongkaran selesai dilakukan kemudian dilakukan apel yang diambil Kaur Humas Polres Buru Aipda  Djamaludin.

Kemudian tim kembali ke lokasi jalur D, Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata untuk istirahat.

Djamaludin kepada wartawan menjelaskan penertiban hari pertama ini dirusak sejumlah bak rendaman milik penambang emas tanpa izin di Anahoni.

“Telah dibakar dan dirusak sejumlah tenda pemilik tambang dan warung yang beroperasi di lokasi Anahoni, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli. Penambang juga telah meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Kegiatan penyisiran akan dilanjutkan besok Selasa (22/2) untuk membongkar seluruh rendaman yang belum sempat dibongkar. penyisiran hari kedua direncanakan akan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator. (S-15)