SAUMLAKI, Siwalimanews – Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka kasus rudapaksa berinisial SF (18) dan barang bukti ke Jaksa penuntut Umum Kejari Tanimbar. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut, dilakukan di Kantor Kejari Tanimbar, Senin (22/1)

“Berdasarkan surat Kejari Tanimbar Nomor: B- 68/Q.1.13./Eoh.1/02/2024, tanggal 19 Januari 2024, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap sehingga penyidik PPA menyerahkan tersangka dan barang bukti, “ ungkap Kasat Reskrim Polres Tanimbar Andry Dwi Ashari kepada Siwalimanews di Kantor Kejari Ambon, Senin (22/1).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tanimbar Gedion Ardana yang dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjannya, Selasa (23/1) mengaku, telah dilaksanakan tahap II oleh unit PPA Polres Tanimbar.

“Kemarin kita telah kita terima penyerahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SF,” ungkap Ardana.

Ardana mengaku, setelah menerima tahap II, penuntut umum selanjutnya membuat dakwaan dan akan menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan.

Baca Juga: Penanganan Ruas Jalan di Maluku Terkendala Ijin Kawasan Hutan

“Dalam berkas tersebut tersangka disangka dengan pasal 81 atau pasal 82 UU Perlindungan Anak. Kemarin sudah tahap II, sejatinya kita akan melimpahkan berkas ke pengadilan Saumlaki dalam dua atau tiga hari kedepan dan  JPU sementara mempersiapkan dakwaannya,” jelas Ardana.

Untuk diketahui, perbuatan bejat SF kepada korban dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Ibu korban di Polres Tanimbar pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu. Perbuatan bejat tersebut diketahui saat ibu korban melihat korban pulang dengan pakaian penuh darah.

Awalnya pelaku menunggu korban sepulang sekolah, kemudian pelaku yang mengendarai mobil inova langsung menghampiri korban dan menyuruhnya naik ke mobil, namun ditolak korban. Pelaku selanjutnya turun dan memaksa korban naik ke mobil, kemudian menguncinya.

Pelaku melancarkan aksi bejat tersebut di dua lokasi. Korban kemudian pulang dengan pakaian penuh darah.Ibu korban yang melihat kondisi anaknya langsung membawa korban ke rumah sakit, kemudian melaporkan ke polisi.

Pelaku sendiri dikenakan Pasal 81 ayat 1,2 jo pasal 76D atau pasal 82 ayat 1, jo pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(S-26)