AMBON, Siwalimanews – Penyidik Reskrim Polsek Sirimau Polres Pulau Ambon dan Pp Lease sementara melakukan penyelidikan terkait dengan kasus penyeroyokan yang dilakukan lima warga Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah terhadap salah satu Dosen Politeknik Negeri Ambon, Willem Gasperz, Jumat (25/3).

Korban merupakan saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Ambon dalam sidang kasus korupsi ADD dan DD Negeri Haruku Tahun 2017-2018, dengan terdakwanya Raja Negeri Haruku ZF dan Sekretarisnya SF.
“Masih lidik pelakunya dgan cari bukti dan petunjuk di CCTV,” jelas Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kemal, yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (29/3).

Selain mengecek CCTV milik PN Ambon, kata Kapolsek, pihaknya juga telah mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban.

“Pengeroyokan yang melibatkan banyak massa ini membuat polisi mengambil sejumkah rangkaian pemeriksaan salah satunya memeriksa CCTV Pengadilan Negeri Ambon untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak lima warga Negeri Haruku dilaporkan ke Mapolsek Sirimau lantaran mengeroyok Saksi Ahli dari Politeknik Negeri Ambon, Wem Gaspersz, usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (25/3).

Baca Juga: Hakim Vonis Pengedar Sabu di Rutan Polsek Sirimau 10 Tahun

”Saya sudah melaporkan lima orang ke Mapolsek Sirimau, sejak Jumat (25/3) lantaran melakukan pengeroyokan terhadap saya usai memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor,” tandas Gaspersz, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (28/3).

Kendati demikian, Gaspersz tidak mengetahui dengan jelas identitas lima pelaku yang telah melakukan tindakan penganiayaan tersebut.

”Saya tidak mengetahui identitas mereka, tetapi saya berharap polisi bisa melacaknya dari CCTV milik Pengadilan,” katanya.

Ia juga berharap agar polisi juga serius dan bertindak cepat dalam penanganan laporan yang telah disampaikan dirinya selaku korban.

Sementara itu JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy yang dikonfirmasi Siwalima, mengakui adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh warga Negeri Haruku terhadap Wem Gaspersz yang dihadirkan pihaknya selaku saksi ahli dalam kasus korupsi ADD-DD Negeri Haruku.

”Memang benar ada pengeroyokan yang dilakukan oleh pendukung Raja Negeri Haruku terhadap saksi ahli yang kita hadirkan dan sudah dilaporkan ke Mapolsek. Prinsipnya, kami juga siap untuk menjadi saksi jika nantinya dimintai keterangan oleh polisi,” tandasnya.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun Siwalima, penganiayaan berawal ketika JPU menghadirkan korban sebagai saksi ahli dalam sidang yang dipimpin hakim Christina Tetelaptta.
Suasana semakin memanas ketika korban memberikan keterangannya, dimana para pendukung terdakwa meriaki korban.

Sidang sempat terhenti sejenak setelah mejelis hakim menegur para pendukung terdakwa dan meminta untuk tenang.

Keributan tidak hanya berlangsung di ruang sidang, saat korban keluar dengan dikawal dua anggota Polisi, pendukung terdakwa yang sudah menunggu korban di luar langsung mencaci korban, tak hanya itu korban juga dikeroyok dengan cara di tendang dan dipukuli.

Dua anggota kepolisian yang mengawal saksi kewalahan melerai aksi tersebut lantaran jumlah pendukung terdakwa yang terlalu banyak.

Mereka kemudian mengamankan korban keluar dari kantor PN menuju arah Polsek Sirimau. Namun lagi lagi amarah massa tak terbendung mereka lalu mengikuti korban dan kembali menganiaya korban di lapangan merdeka.
Beruntung personil Polsek Sirimau bergegas dan mengevakuasi korban ke dalam kantor Polsek Sirimau. (S-09)