AMBON, Siwalimanews – Asosiasi Jurnalis Indonesia Maluku, Tajudin mengecam keras aksi tak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh bandar judi gunung botak, Kabupaten Buru terhadap salah satu jurnalistik saat melakukan liputan.

“AJI mengecam tindakan para pelaku yang telah melakukan tindakan tidak berkemanusiaan,” ungkap Tajudin.

AJI mendorong aparat kepolisian untuk dapat menuntaskan kasus kekerasan yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya luka memar pada korban sehingga telah terbukti adanya penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

Menurutnya, jika telah ada bukti maka sebenarnya polisi lebih muda memproses kasus ini dengan memanggil para pelaku untuk dimintai keterangan.

“Ini sudah masuk dalam kekerasan fisik dan itu telah melanggar undang-undang pers dimana dalam menjalankan tugas wartawan dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Jaksa Cecar Kasatpol PP Bursel 65 Pertanyaan

Dijelaskan, jangankan kekerasan fisik, kekerasan dalam bentuk verbal pun tidak dapat dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan kerja-kerja jurnalistik apalagi korban sedang melakukan tugas dilapangan.

Karena itu, Tajudin mendorong dan mendesak Polres Buru untuk menuntaskan kasus ini sampai pada tahap pengadilan, sebab banyak kasus seperti ini yang ditangani Aji tidak sampai tuntas seperti yang terjadi di Kabupaten SBB  yang sampai saat ini tidak ada kabar.

“Kita berharap dikasus Buru siapapun oknum pelaku polisi harus menegakkan aturan agar ada efek jerah bagi yang lainnya,” jelasnya.

Tajudin juga berharap korban tetap berada pada pendirian, sebab artinya kasus yang ditemukan biasanya media dan korban mengambil sikap untuk tidak melanjutkan kasus mungkin ada kongkalikong dengan pelaku.

“Kita mendorong media dan jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk tetap teguh untuk memperjuangkan kasus ini sampai tuntas,” cetusnya

Kecam

Seperti diberikan sebelumnya, praktisi media mengecam dengan keras tindakan penganiayaan terhadap wartawan. Pimpinan Redaksi Poros Timur, Dino Umehuk mengatakan, beberapa waktu belakangan ini kekerasan terhadap pers tu kembali terjadi seiring dengan memburuknya demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, sudah semestinya polisi dapat langsung bertindak karena perbuatan tersebut sudah melangkahi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Kita minta polisi bertindak profesional karena telah jelas melakukan tindak kekerasan, dimana wartawan dilindungi saat melakukan tugas, sehingga sebagai wartawan dan organisasi media mengutuk perbuatan tidak pantas itu,” tegas Umehuk.

Ditegaskan, dalam mengusut persoalan ini  aparat kepolisian harus bertindak profesional dengan menggunakan UU Pers untuk menjerat para pelaku, karena perbuatan yang dilakukan telah melukai wartawan.

Selain itu, Umehuk juga meminta agar kepolisian Buru dapat memberikan jaminan ke­-pada wartawan yang menja­lan­-kan tugas jurnalistik dilapangan, sebab jika tidak maka persoalan serupa dapat terulang kembali.

Pimpinan Redaksi Harian Suara Maluku, Novie Pinantoan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan.

“Bagi semua orang termasuk bandar judi, badan resmi negara maupun swasta harus mengetahui bahwa wartawan itu ketika dia melakukan tugas-tugas dan fungsi sosial kontrolnya di lapangan dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi harus mereka pahami itu dulu,” tegasnya.

Dikatakan, jika seorang wartawan melakukan peliputan dan pelaku melakukan tindakan penganiayaan maka ini bentuk tindakan murni kriminal tetapi secara langsung pelaku atau oknum bandar judi tersebut telah menghalangi tugas-tugas wartawan di lapangan.

Dia menghimbau semua pihak untuk memahami tugas dan fungsi wartawan, karena wartawan mencari data, informasi atau fakta lapangan.

“Jika ada yang tidak beres kenapa harus pukul, kan ada pihak lain juga misalnya memberikan keterangan, memberikan penjelasan. Dan jika sudah terlanjut dimuat maka ada hak jawab, ada hak ralat,” jelasnya.

Wartawan katanya bekerja secara profesional dimana ada tahapan-tahapan yang bisa dilakukan, karena wartawan bukan orang yang kebal hukum. jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan maka ada proses yang bisa dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalis. “Tapi prinsipnya beta mengecam tindakan kekerasaan terhadap wartawan,” tegasnya lagi. (S-50)