Digugat Warga Passo, Walikota Absen Hadiri Sidang
AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy digugat masyarakat Negeri Passo. Melalui Milano Maitimu, Walikota digugat lantaran permintaan masyarakat agar mengeluarkan aturan baku yang mengatur tentang masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah negeri atau desa tidak pernah digubris.
Sikap walikota ini dinilai tidak mempedulikan rakyat dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran di negeri atau desa. Setelah gugatan diterima PN Ambon, Walikota selaku tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
Tercatat sudah lima kali Walikota absen sidang, hal tersebut membuat empat kali sidang diskors lantaran tidak adanya kehadiran tergugat. Namun pada sidang kelima yang berlangsung Senin (19/4), hakim ketua Juliana Wattimury tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh pengugat sekalipun tidak dihadiri tergugat.
Didepan majelis hakim, Milano Maitimu membacakan gugatannya, dimana ia minta walikota harus mengeluarkan aturan baku seperti Perwalkot atau peraturan lainnya yang dapat digunakan sebagai acuan masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah negeri dan desa masing masing.
Bagi Milano, selama ini aturan yang berlaku itu melalui camat atau internal pemerintah negeri dan desa. Milano menilai hal ini membuka ruang untuk terjadinya kolusi. Selain walikota, gugatan juga ditujukan kepada pemerintah negeri serta saniri Negeri Passo. Untuk pemerintah negeri, Maitimu meminta Penjabat Negeri Passo untuk pertanggungjawabkan keuangan baik yang bersumber dari DD, ADD, maupun pendapatan asli desa, dikarenakan selama ini pertanggung jawaban anggaran di Passo terkesan tertutup.
Baca Juga: Korupsi di Dinas LHP, Kinerja Jaksa DiapresiasiSementara untuk Saniri Negeri dituntut untuk menetapkan Mata Ruma Simauw sebagai satu satunya mata ruma parenta di Negeri Passo.
“Semua orang tau di passo hanya satu mata ruma parenta kalau ada mata ruma lain yang klaim sebagai mata ruma parenta, maka itu klaim halusinasi, untuk itu kita tuntut Saniri Negeri agar mata ruma Simauw ditetapkan sebagai mata ruma parenta,”pungkasnya.
Usai mendengar tuntutan dalam gugatan, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari para tergugat. (S-45)
Tinggalkan Balasan