MASOHI, Siwalimanews – Polres Malteng mengawal ketat jalannya aksi demonstrasi mahasiswa menolak disahkannya UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI, 5 Oktober kemarin.

Pengawalan mulai dilakukan dari titik kumpul masa mahasiswa di Sekertariat HMI di  Masohi, hingga aksi protes itu berakhir di Gedung DPRD Malteng, pukul 12.30 Wit, Kamis (8/10).

Aksi demo yang digagas Mahasiswa Cipayung, HMI KAMMI itu diikuti puluhan mahasiswa, yang berlangsung tertib aman dan lancar. Aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian Polres Malteng itu, berjalan lancar hingga selesai. Bagaimana tidak Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi bahkan terjun langsung ke lapangan dan mengawal aksi itu hingga selesai.

Tak hanya mengawal Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugi juga sempat melakukan negosiasi dengan masa demontrasi,hingga akhir aksi itu berjalan dengan damai.

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada Mahasiswa yang telah melaksanakan aksi protes dengan damai sehingga situasi keamanan dan ketertiban di kota Masohi dan sekitarnya tetap terjaga.

Baca Juga: 321 Peserta CPNS Ikuti Tes SKB

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada rekan rekan Mahasiswa semuanya yang telah me menyampaikan aksi protes ini dengan damai dan lancar,sehingga kita semua dapat memastikan serta menjamin lancar dan amannya aktivitas masyarakat di wilayah Malteng ini,” tandas Kapolres usai mahasiswa membubarkan diri di gedung DPRD Malteng saat itu.

Sebagaimana diketahui aksi protes mahasiswa atas disahkannnya undang undang cipta kerja yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sebab lebih memberikan keuntungan yang besar bagi penguasa ketimbang tenaga kerja itu mulai dilakukan di depan Kantor Bupati Malteng.

Saat itu mahasiswa meminta Bupati Malteng, Tuasikal Abua menemui demonstran dan harus menandatangani surat pernyataan bersama untuk menolak UU Cipta Kerja. Sayangnya bupati sedang melakukan tugas keluar daerah, sehingga mahasiswa tidak berhasil menemui orang nomor satu di Bumi Pamahanu-Nusa itu.

Aksi demo kemudian dilanjutkan di gedung DPRD Malteng. Disana, mahasiswa ditemui Ketua DPRD serta sejumlah anggota dewan. Namun harapan mahasiswa untuk meminta Ketua DPRD Fatzah Tuankotta dan 40 anggota DPRD lainnya menandatangani surat penyataan bersama tidak berhasil dipenuhi, surat pernyataan bersama yang dibuat mahasiswa itu hanya ditandatangani oleh Fraksi PKS dan Demokrat, yang diwakili oleh Ketua Fraksi Demokrat  Djailani Tomagola serta anggota Fraksi PKS Arman Mualo.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Malteng Fatsah Tuankotta yang menerima masa demontran meminta mahasiswa memberikan waktu kepada Dewan untuk membijaki permintaan mereka, pasalnya selain DPRD memiliki mekanisme yang harus dilaksanakan.

“Pada prinsipnya kami mendu­kung kawan kawan semuanya, namun untuk menandatangani surat penyataan itu kami kira harus kita sikapi dengan bijak,olehnya kami belum bisa mendatanganinya. Apalagi kita semua juga memiliki pimpinan sampai ke pusat,olehnya kami berharap rekan-rekan dapat memahami hal itu,” tandas Tuankotta.

Mereka berjanji akan kembali mendatangi Kantor DPRD Malteng, Senin pekan depan dengan masa yang lebih besar, sampai seluruh anggota dewan dapat menandatangani surat pernyataan penolakan Undang-Undang Omnibus Law itu. (S-36)