DOBO, Siwalimanews – Barang bukti minyak goring sebanyak 17,2 ton dijual Polres Pulau Aru di pasar murah. Penjualan ini diduga tidak kan­tongi putusan pengadilan guna dile­langkan.

Kapolres Aru, AKBP. Sugeng Kundar­wanto ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/4) di lokasi pasar murah mengatakan, penjualan BB ini sudah dikoordinasi de­ngan pihak kejaksaan dan pihak Pengadilan Negeri Dobo.

Kata Kapolres, sesuai Permendagri nomor 7 tahun 2018 mengatakan, barang yang ti­dak beresiko dan merupakan kebutuhan masyarakat dan dalam kondisi tertentu dapat disalurkan pada saat kebutuhan.

“Sesuai keputusan koordinasi bersama kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dobo, BB ini kita jual sesuai peraturan yang sudah di­tetapkan, maka bersamaan dengan digelarnya pasar murah oleh Dinas Perindag Aru jelang hari raya Idul Fitri,” ujar Kapolres.

Sebelumnya, lanjut Kapolres, sudah ada kesepakatan dengan tersangka dimana barang buktinya dijual sesuai dengan harga pokok, ketika tersangka beli diluar.

Baca Juga: Tegas, Kendaraan Berplat Luar Bakal Ditindak

Diungkapkan, barang bukti 17 ton lebih ini, pihaknya salurkan/jual selama masyarakat membutuhkan guna menstabilkan ketersedian minyak goreng di Aru.

“Satu gen minyak goreng Siera ukuran lima liter kita jual Rp100.000,- dan hasil penjualan BB ini akan kita jadikan sebagai barang bukti dan ketika hasil persidangannya nanti, kita akan kembalikan kepada pemilik,” sebutnya.

Ditambahkan, hingga saat ini ada satu tersangka penimbunan minyak goreng berinisial JR, dan masih dikembangkan penyidikan­nya. (S-11)