AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Ketenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Steven Patty menegaskan, beberkan apabila perusahaan tak membayarkan upah atau hak dari pegawai maka akan dikenakan sanksi.

Katanya, sampai sejauh ini belum kedapatan perusahaan yang  mendapatkan sanksi lantaran tak membayar hak dari para pegawai, dikarenakan proses mediasi tetap dilaksanakan oleh pihaknya setiap hari.

“Masalahnya setiap hari kita biking mediasi, kalau perusahaan yang sama masih lakukan hal yang sama, itu jarang,” ungkap Patty, kepada Siwalima, melalui telephone selulernya, Senin (24/1).

Katanya, kewenangan terkait dengan pemberian sanksi tentu bukan menjadi tanggung jawabnya, akan tetapi pihaknya akan terus melakukan mediasi. Apabila tidak terselesaikan maka akan diarahkan ke pengadilan hubungan industrial.

“Kita punya kewenangan cuman sampai mediasi yang dilakukan sebanyak tiga kali. Apabila sampai mediasi ketiga tidak mencapai mufakat maka jalan tengahnya, mereka (pelapor/karyawan) diarahkan untuk lanjut di pengadilan hubungan industrial,” jelasnya.

Baca Juga: Kapal Pertamina Cemari Laut Hative Besar

Lanjutnya, anjuran tersebut tentu akan dilakukan oleh para buruh atau pegawai yang mengabdi di perusahaan-perusahaan yang terlaporkan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, akibat tidak membayar hak karyawan, sebanyak 50 perusahaan terlaporkan di Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Ambon. Covid-19 menjadi alasan utama hak-hak karyawan ini tak dilunasi.

“Itu ada 50 Perusahaan yang sudah terlapor, didalamnya itu ada beberapa karyawan yang memang melaporkan ke kami,” kata Patty kepada Siwalima melalui telephone seluler, Selasa (5/10).

Kepala Disnaker Kota Ambon, Steven Patty mebeberkan permasalhan yang dilaporkan bermacam-macam namun semuanya berkaitan dengan hubungan industrial yang tentu terjadi lantaran Covid-19.

“Memang secara keseluruhan secara keseluruhan itu dampak Covid-19. Pernasalagannya sendiri bermacam-macam mulai dari pemutusan hubungan kerja sepihak, dan hak-hak karyawan tang belum terpenuhi,” bebernya.

Kata dia, permasalhan ini mengakibatkan perusahaan mengambil keputusan sepihak tang pada akhirnya dirasa oleh karyawan yang melapor sangan merugikan mereka.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila karyawan melaporkan permasalahan tang terjadi di perusahaan tempat mereka bekerja.

Ditambahkan, guna melaporkan ketidakadilan perusahaa, karyawan hanya perlu menyurati ke pihaknya lalu kemudian dilaksankan tindak selanjutnya oleh Disnaker selaku dinas teknis.

“Cukup berikan pengaduan ke kita saja,” tanda Patty.

Disinggung terkait dengan sanksi tang akan diterima oleh perusahaan yang dengan sengaja tak memberikan hak para karyawan, Patty mengaku permasalahan terkait dengan pelunasan hak karyawan ini akan diajukan ke pengadilan hukum perindustrial. “Jadi kita siapkan fasilitas saja untuk mediasi sebanyak toga kali apabila tak ada titik temu, Berarti kita mengujikan ke pengadilan hukum industrial. Jadi itu mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (S-52)