AMBON, Siwalimanews –  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis ringan, satu tahun pen­jara kepada mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Per­dagangan (Disperindang) Kota Ambon, Pieter Leuwol.

Sedangkan mantan Kepala UPTD Pasar Mardika, Victor Pieter Maruanaya divonis 3,6 tahun penjara. Para terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, subside 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penya­lahgunaan retribusi pelaya­nan Pasar Mardika pada Dis­perindag Kota Ambon tahun tahun anggaran 2017- 2019.

Majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta dalam sidang yang digelar di Pe­ngadilan Tipikor Ambon, Se­lasa (26/4) sore menyatakan, kedua terdakwa terbukti ber­salah, melakukan Tindak Pi­dana Korupsi dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi, seba­gaimana telah diubah dan ditam­bah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pe­rubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim kepada mantan Kadisperindag Kota Ambon, Pieter Leuwol terbilang rendah disebabkan karena, terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp 152 100.000, dari yang seharusnya dibayar sebesar Rp 152.004.740.

Baca Juga: Hakim Vonis Mantan Penjabat Bupati SBB & Sekda Bervariasi

Sementara terdakwa Maruanaya baru membayar uang uang pengganti sebesar Rp.30 juta dari yang seharusnya dibayarkan Rp921.0250.000 dari keruagian negara sebesar Rp 1.095.317.400.

Ketentuannya jika terdakwa tidak mengembalikan, maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi maka akan ditambahkan pidana penjara 1,6 tahun.

Vonis majelis hakim ini berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achamd Atamimi sebelumnya menuntut Pieter Leuwol dengan pidana 1,6 tahun penjara. denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan  badan.

Sedangkan terdakwa Victor Pieter Maruanaya dituntut 4,6 tahun, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp.900 juta lebih, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana badan selama 2,3 tahun penjara. (S-10)