AMBON, Siwalimanews – Pihak kepolisian sampai dengan saat ini masih sementara melakukan indetifikasi terhadap setiap warga yang terlibat dalam Pawai HUT RMS yang dilakukan di Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu (25/4).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Moh Roem Ohoirat, kepada wartawan Senin (27/4) menjelaskan, pada saat kejadian, petugas keamanan tidak mau mengambil resiko dalam menerapkan tindakan represif guna menghindari kontak dengan masyarkat sipil.

“Terkait Aboru situasi kemarin tidak memungkinkan untuk aparat mengambil tindakan represif. Untuk itu saat ini Polresta Ambon sudah mengambil langkah – langkah penyelidikan berupa pendataan yang terlibat untuk akan diambil langkah langkah penegakan hukum,” jelas kabid

Menurutnya, dalam aksi 25 April di Aboru sebagian besar ditengarai oleh anak kecil dan remaja. Namun proses hukum tetap akan berjalan dengan menimbang situasi kamtibmas.

“Kemarin, rajanya menyatakan menyesali dan minta maaf atas perbuatan warganya yang sebagian besar anak-anak kecil dan remaja. Namun demikian proses hukum akan jalan dengan mempertimbangkan situasi kamtibmas dan kondisi saat ini dimana sedang merebaknya wabah corona,” pungkasnya.

Baca Juga: Lagi, 3 Pasien di Maluku Terkonfirmasi Positif Covid-19

Untuk diketahui , Warga Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng, keluar memenuhi jalan-jalan dengan membawa bendera RMS pada Sabtu (25/4) pagi, yang diklaim sebagai HUT RMS.

Tak hanya dikibarkan di rumah-rumah, namun warga Aboru, baik orang tua, pemuda maupun anak-anak melakukan pawai keliling negeri itu sambil membawa bendera RMS, dan berteriak Mena Muria. Aksi mereka hanya disaksikan oleh personil TNI dan Polri. Bahkan, ada yang hanya mengambil video tanpa bertindak apa-apa.

Dalam video yang viral di facebook, warga sama sekali tidak mempedulikan aparat keamanan TNI dan Polri yang berjaga. Mereka justru dengan semangat meneriakan merdeka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi menegaskan, pihaknya tetap melakukan proses hukum terhadap peristiwa Aboru.

Menurutnya, situasi dan kondisi di Aboru tidak memungkinkan untuk aparat langsung melakukan penangkapan dan pengamanan.

“Situasi saat itu tidak mungkinkan untuk langsung dilakukan pengamanan dan penangkapan. Banyak anak-anak sekolah yang terlibat. Tidak hanya orang tua dan pemuda di sana, tetapi ada melibatkan anak-anak juga. Nah, saat ini kita sementara koordinasi dengan raja untuk bagaimana proses penegakan hukum harus dilakukan. Saya tegaskan, perstiwa Aboru tetap diproses hukum,” tandas Ohoirat.

Ohoirat juga menegaskan, pihaknya sudah menangkap delapan orang yag dianggap melakukan aksi makar.

“Jadi kita tangkap pasca HUT itu delapan orang, dengan rincian, tiga orang di Ambon, dua orang di Desa Haruku, Kabupaten Malteng dan tiga orang lagi ditangkap di Pulau Ambon. Semua berjumlah delapan orang,” ungkapnya.(S-45)