NAMROLE, Siwalimanews – Penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Bursel tahun 2017-2018, bakal dihentikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Penyelidikan belum dilanjutkan dan ada kemungkinan akan dihentikan,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso melalui Kanit I Tipikor Ditkrimsus, Kompol Gerald W kepada Siwalimanews melalui aplikasi pesan WhatsAppnya, Jumat (12/3).

Menurutnya, penghentian penyelidikan kasus ini, didasari oleh langkah anggota dan mantan anggota DPRD Bursel telah mengembalikan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK.

“Karena semua anggota DPRD dan mantan anggota telah kembalikan dugaan kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil audit BPK ke Kas Daerah Pemda Buru Selatan, maka kemungkinan penyelidikan kasus ini akan dihentikan,” jelasnya.

Kendati tak merincikan jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan, namun pengembalian kerugian negara itu telah dilakukan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Pentury Enggan Tanggapi Laporan DPD ke Polisi

“2 minggu lalu kerugian negera sudah dikembalikan. Bisa konformasi saja ke Kepala BPKAD Bursel,” ucapnya.

Dijelaskan, tindak pidana korupsi itu ada beberapa unsur yang harus terpenuhi, yakni perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, koorporasi serta mengakibatkan kerugian negara.

Jika perbuatan melawan hukum terpenuhi, namun negara sudah tidak lagi alami kerugian, maka tidak bisa disidik atau dituntut lagi.

“Kalau hanya salah satu unsur saja terpenuhi, maka tidak memenuhi unsur pasal korupsi tersebut. Jadi harus utuh, dimana semua unsur terpenuhi,” tuturnya.

Menurutnya, jika pengembalian keuangan negara sudah dalam proses penyidikan, maka proses hukum tetap berjalan, karena Pasal 4 UU Korupsi mengatakan, pengembalian keuangan negara tidak menghapus perbuatan.

“Untuk perkara DPRD Bursel masih rana penyelidikan, sehingga untuk mau dilakukan penyidikan lagi sudah tidak ada kerugian negara sebagai unsur utama korupsi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Bursel, Jeane Risambessy yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui aplikasi pesan WhatsAppnya maupun pesan singkat terkait jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan oleh anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel, tak meresponnya. (S-35)