AMBON, Siwalimanews – Langkah Ketua DPD Partai Demokrat, Elwen Roy Pattiasina bersama Tim Kuasa Hukum melaporkan Marcus Pentury, Cs ke polisi enggan ditanggapi oleh Marcus Pentury.

Pentury Cs sendiri dilaporkan ke Mapolda Maluku, Sabtu (6/3) lalu, terkait dugaan pencemaran nama baik, penipuan, pemalsuan dokumen, dan juga menyiarkan berita bohong, untuk mengikuti KLB.

“Terhadap sikap dan langkah saudara Roy Pattiasina yang telah menyampaikan laporan kepolisian, kami belum akan berkomentar, karena kami belum dapat panggilan dari pihak berwajib sehingga kami belum tahu apa sesungguhnya subtansi laporan dimaksud, nanti kalau sudah, kami akan berikan komentar seperlunya,” ucap Ketua Delegasi Maluku di KLB, Marcus Pentury, dalam keterangan persnya, kepada wartawan, di Ambon, Jumat (12/3).

Disinggung soal dugaan pemalsuan mandat dan tanda tangan pada kehadiran 11 orang dalam KLB tersebut, Pentury mengaku, itu soal anggapan mereka, namun pihaknya tidak bersalah.

“Tidak ada pemalsuan dokumen sebagaimana yang dimaksud, itu hanya anggapan mereka,” cetus Pentury.

Baca Juga: Satbrimob Polda Maluku Apel Siaga Kamtibmas

Sebelumnya, Elwen Roy Pattiasina melaporkan 11 anggota Partai Demokrat Maluku, ke Polisi, lantaran membangkang perintah partai dan mengikuti KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sehari setelah KLB menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Demokrat, pimpinan Partai Demokrat Maluku versi AHY mendatangi Polda Maluku, Sabtu (6/3), untuk melaporkan 11 orang yang mengikuti KLB, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina didampingi Sekretaris Latif Lahane bersama tim hukum dan sejumlah pengurus, melaporkan dugaan pencemaran nama baik, penipuan, pemalsuan dokumen dan juga menyiarkan berita bohong, yang dilakukan oleh 11 orang yang mengikuti KLB itu.

Selain itu, tambah Roy Pattiasina, 11 orang itu mengatasnamakan DPD dan DPC Maluku, padahal tidak memiliki kewenangan.

Dijelaskan, dari 11 orang yang mengikuti KLB itu, ada yang mengatasnamakan ketua DPD dan 11 DPC Demokrat di Maluku, padahal nyatanya bukan.

“Ada 11 orang yang kita laporkan, ada yang masih pengurus, ada yang tidak tapi ada yang sudah dipecat, yang pengurus aktif kemarin itu cuma sekitar 2 orang sedangkan yang lain sudah dipecat. Mereka kesana mengatasnamakan ketua DPD dan ketua DPC,’ jelasnya.

Mereka yang dipolisikan adalah Marcus Pentury dan Jansen Hehanussa dari DPC Kota Ambon,  Alwi Ohoibor dari Malra, serta Ricky Apituley dan Simon Tehuayo dari unsur DPD Maluku.

Ada pula nama Simon Salakory, Yosias Soumokil dan Tonci Ubiyan dari DPC Malteng, Saiful Patiiha dan Marcus Tuhenay dari SBB, serta Bahrun Wadjo dari DPC SBT.

Laporan itu resmi diterima sesuai tanda bukti laporan Nomor: TBL/156/III/2021/Maluku SPKT oleh Kepala Siaga SPKT I Polda Maluku, Bripka Syahril.

“Kita melakukan pelaporan kepada mereka yang kemarin mengikuti KLB di Sumatra Utara yang mengatasnamakan ketua DPD dan ketua DPC se Maluku. Karena mereka mengatas namakan dan mereka tidak punya kewenangan, maka saya sebagai ketua DPD diberikan mandat oleh seluruh ketua DPC yang ada di Maluku, untuk melaporkan mereka, karena mereka adalah peserta ilegal,” ujar Anggota DPRD Maluku ini kepada wartawan, Sabtu (6/3).

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Maluku ini menegaskan, untuk Marcus Pentury sudah dipecat dari jabatannya sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Ambon, sejak Kamis (4/3).

“Yang sudah dipecat dari partai sekitar lima orang, sebelum mengikuti KLB salah satunya adalah pelaksana tugas ketua DPC Kota Ambon pak Marcus Pentury,” tegasnya.

Ia mengaku, keberangkatan 11 orang ke Deli Serdang, tanpa sepengetahuan dirinya selaku Ketua DPD PD Maluku. Padahal sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak bergabung dalam KLB.

“Saya sudah memperingatkan 11 orang itu untuk tidak berangkat, namun mereka tetap berangkat dan mengaku siap dipecat dari kepengurusan Partai Demokrat dibawah Ketum AHY,” cetusnya.

Sementara itu, Herman Hattu selaku tim hukum mengatakan, ada empat perkara yang dilaporkan DPD Partai Demokrat ke Polda Maluku, yakni pencemaran nama baik, penipuan, pemalsuan dokumen, dan juga menyiarkan berita bohong.

“Ada empat laporan pencemaran nama baik, ada penipuan, pemalsuan dokumen, dan berita bohong,” ujarnya. (S-16)