AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon memusnahkan kirang lebih 334 paket narkotika jenis sabu dan ganja yang telah berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021.

Ratusan paket narkotika itu terdiri dari sabu-sabu sebanyak 81 paket dan ganja 253 paket. Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Ambon, Kamis (26/8) itu dipimpin Kajari Ambon, Dian Friz Nalle.

Kajari kepada wartawan usai pemusnahan menjelaskan, , ratusan paket yang dimusnahkan ini, berdasarakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021.

Dalam kurun waktu ini, terjadi peningkatan kasus narkotika di Kota Ambon dikarenakan, mudahnya akses pengiriman narkotika yang rata-rata menggunakan jasa pengiriman.

“Peningkatan kasus narkotika di Ambon sangat meningkat. Rata rata modus penyelundupan narkotika di pesan lewat online, sehingga mudah didapatkan dan membuat banyak perkara yang masuk,” jelas Kajari.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Narkoba di Polresta Melebihi Target

Menurut Kajari, meningkatnya kasus narkotika di Ambon didominasi oleh kaum muda. Untuk itu, dirinya berharap, pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba di masyarakat.

“Rata-rata pemakai adalah anak dibawah umur dan range umur 17 sampai 20an tahun yang kategorinya anak muda. Saya berharap pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi akan bahaya narkoba ke masyarakat, terutama bagi kaum muda,” harap Kajari. (S-45)