AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi dana BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.

Ketiga tersangka tersebut masing masing,  eks Kadis DLHP Lucia Izaac, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Tabalessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta.

Pemeriksaan segera dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, dimana berdasarkan hasil audit, negara dirugikan lebih dari Rp.3 milliar.

“Ada kerugian lebih dari 3 milliar, untuk tersangka saya sudah panggil dan dalam waktu dekat akan diperiksa kembali,” ungkap Kajari Ambon Dian Frits Nalle kepada wartawan di Kantor Kajari, Kamis (26/8).

Sebelumnya, Kadis LHP Kota Ambon Lucia Izack, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak di dinas tersebut.

Baca Juga: Pangdam: Keberhasilan Kodam tak Terlepas dari Kepemimpinan Rahawarin

Selain Lucia Izack, jaksa juga menetapkan PPK Mauritsz Yani Tabalessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta sebagai tersangka.

Kajari Ambon Fritz Nalle yang langsung memberikan keterangan kepada pers, di kantornya, Senin (7/6), menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang paling bertanggung jawab dan paling dominan dalam penyimpangan anggaran BBM di Dinas LHP Kota Ambon.

“Ditetapkan tiga tersangka. Pertama LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan pihak swasta inisial RMS,” kata Nalle.

Menurutnya, penetapan Lucia Cs sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara Kamis (27/5) lalu. Dari hasil penyidikan, diketahui penyimpangan yang dilakukan sebesar Rp 1 milliar lebih.

“Dalam pagu anggaran Dinas LHP tahun 2019 sebesar Rp 5.633.337.524 dan dari hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan lebih dari Rp 1 milliar di tahun 2019.  Nah dalam penyidikan akan berkembang untuk tahun 2020 lagi. Sementara kita koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk perhitungan (kerugian negara),” tandas Nalle.

Dalam proses penyilidikan kata Nalle, ada pengembalian uang yang sudah diterima Kejari Am­-bon sebesar Rp 81 juta. Walau begitu, dia tidak merinci lebih jauh, siapa saja yang mengem­balikan uang pengganti itu. (S-45)