AMBON, Siwalimanews – Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease diminta transparan soal penanganan dugaan korupsi SPPD fiktif dan kasus non job puluhan ASN Pemkot Ambon.

Dua tahun lebih diusut, tak jelas na­sib kedua kasus. Pa­dahal sudah naik ke tahap penyidi­kan.

Ketidaktrans­pa­ranan Polresta Ambon akan me­nambah kecuri­gaan publik, kalau ada kongkalikong untuk mendiamkan kedua kasus yang diduga melibatkan Walikota, Richard Louhenapessy itu.

Munculnya kasus SPPD fik­tif tahun 2011, berawal dari Pemkot Ambon mengalokasi­kan anggaran sebesar dua mi­liar untuk perjalanan dinas. Dalam pertanggungjawaban, disebut anggaran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik polisi menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.

Dalam penyelidikan dan penyidi­kan, sejumlah pejabat telah diperik­sa, termasuk Walikota Ambon dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. Hasil audit kerugian negara dari BPK pun sudah dikantongi. Namun be­lum ada satupun tersangka yang dijerat.

Baca Juga: Lamban Usut Korupsi Baliho, Kejati Maluku akan Dilaporkan ke Kejagung

Begitupun dengan kasus non job ASN Pemkot Ambon. Diusut sejak awal Juli 2018, dan sudah naik ke ta­hap penyidikan, namun didiamkan.

Akademisi Hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar mengatakan, se­harusnya Polresta Ambon transpa­ran soal penanganan kedua kasus.

“Polresta harus transparan de­ngan menjelaskan apa alasannya sehingga kasus itu tidak diproses atau dilanjutkan,” ujarnya, kepada Siwalima, Kamis (22/10).

Menurutnya, penjelasan perlu dibe­rikan sejauh mana progres atau per­kem­bangan penanganan kedua ka­sus, sebab berkaitan dengan per­sepsi masyarakat terhadap penega­kan hu­kum yang dilakukan Polresta Ambon.

Selain itu, Polresta Ambon harus memberikan kepastian hukum ke­pada masyarakat. Sebab publik ber­hak untuk mendapatkan informasi pe­­na­nganan suatu perkara di kepolisian.

“Perkap 6 tahun 2019 menuntut adanya profesionalisme dan trans­pa­ransi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di kepolisian,” tandas Nasaruddin.

Didiamkannya kedua kasus, kata Nasaruddin, dapat menimbulkan pe­nilaian masyarakat jika ada inter­vensi atau permainan dari pejabat Pemkot Ambon.

“Polresta jangan melakukan se­suatu yang pada akhirnya menim­bulkan spekulasi dan asumsi jika kasus yang berkaitan dengan peja­bat pemerintah terkesan prosesnya berbelit-belit dan lamban, sedang­kan kasus yang dilakukan masya­rakat kecil lebih cepat prosesnya,” ujarnya.

Karena itu, hal ini harus ditepis. Sebab, proses penegakan hukum tidak memandang bulu. “Ketika telah memenuhi dua cukup bukti maka progresnya harus lebih ber­jalan secara normal, dan hal ini harus dilakukan Polresta Ambon dengan menyampaikan alasan kasus ini tidak berjalan,” tandas Nasaruddin.

Praktisi Hukum Muhammad Nur Nukuhehe meminta Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dan Kasat Reskrim, AKP Mido J. Manik tak bersikap diam. Apalagi kedua kasus sudah ditangani cukup lama.

“Tidak wajar kalau polisi usut sudah lama kasus belum tuntas. Mestinya polisi transparan supaya diketahui publik,” tandasnya.

Nukuhehe mengatakan, dalam penegakan hukum semua orang sama di mata hukum. Hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika polisi bungkam, maka akan memunculkan berbagai ragam opini publik. Karenanya, dua kasus ini harus dijelaskan.

“Harus transparan, jangan bung­kam. Jelaskan ke publik supaya publik bisa tahu perkembangan­nya,” ujarnya.

Ia berharap kasus non job ASN dan SPPD fiktif Pemkot Ambon diselesaikan secepatnya agar tidak menimbulkan berbagai ragam pendapat masyarakat.

Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Djidon Batmamolin.  Ia meminta kepolisian tidak men­diamkan penanganan dua kasus itu.

Menurutnya, jika penyidik bekerja bersungguh-sungguh, maka dalam kurun singkat kedua kasus dapat diselesaikan.

“Ketika menerima laporan maka kewajibannya mencari dua alat bukti. Kalau memang bekerja, harus­nya sudah selesai,” ujarnya Batma­molin.

Ia menambahkan, kepolisian ja­ngan mendiamkan kedua kasus, sebab proses hukum menjadi tidak efektif. “Jadinya tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far juga minta Polresta Ambon transparan soal penyidikan kasus non job ASN maupun SPPD fiktif Pemkot Ambon.

“Kapolresta dan Kasat Reskrim tak boleh ambil sikap bungkam, namun harus transparan. Jika tetap ambil sikap tertutup akan tambah kecurigaan dan penilaian publik bah­wa kedua kasus ini sengaja didiam­kan,” ujar Hary.

Publik harus diberikan penjelasan agar tidak menimbulkan penilaian miring terhadap Polresta Ambon.

“Walaupun kapolres, kasat res­krim dan penyidik berganti-ganti, na­mun kedua kasus harus dituntas­kan, sebab ini menyangkut institusi,”  tandas Hary.

Polda Maluku juga harus mela­kukan pengawasan terhadap Polres­ta Ambon, dan melakukan evaluasi.

Bungkam

Seperti diberitakan, Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugra­ha Simatupang dan Kasat Reskrim, AKP Mido J. Manik bungkam soal dua kasus yang diduga melibatkan Walikota, Richard Louhenapessy.

Dua kasus yang menyita perha­tian publik itu, adalah kasus non job puluhan ASN dan SPPD fiktif tahun 2011.

Kapolres yang hendak dikonfir­masi di kantornya, Rabu (21/10) tak bisa diganggu, dengan alasan sibuk. “Ba­pak lagi ada tamu, dan lagi sibuk, nanti ke pak Kasat Reskrim saja,” kata salah satu staf Kapolres, kepada Siwalima.

Namun Kasat Reskrim yang akan ditemui, tak berada di tempat. “Pak kasat lagi keluar,” ujar salah satu anggota.

Dihubungi melalui WhatsApp, baik Kapolres maupun Kasat Res­krim tak merespons.  Sikap yang sama juga ditunjukan saat dihu­bungi, Selasa (20/10).

Kapolresta yang kembali dikon­fir­masi Kamis (22/10) soal penanganan kedua kasus, hanya membaca What­s­App, namun enggan membalas.

Harus Serius Proses Eks Kanit

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddison Sarimanella me­minta Polda Maluku serius mempro­ses eks Kanit Unit Tipikor Satres­k­rim Polresta Ambon, Aipda Akipai Lessy atas laporan dugaan menghi­langkan barang bukti kasus non job ASN.

“Polda harus ditindaklanjuti dengan serius, dan dijelaskan ke publik,” tandas Sarimanella.

Sarimanella mengatakan, laporan yang disampaikan karena masyarakat merasa dirugikan. Olehnya itu, harus diproses sesuai mekanisme internal Polri.

“Kalau terbukti harus diberikan sanksi, sehingga  jangan ada oknum-oknum anggota yang bermain dalam penanganan kasus,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat memastikan Aipda Akipai Lessy di­proses sesuai aturan yang berlaku.

Lessy dilaporkan ke Polda Ma­luku Senin (19/10) oleh pengacara Pieter Saimima Cs, Hendro Waas, karena diduga menghilangkan ba­rang bukti kasus ASN non job Pemkot Ambon saat menjabat Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Yang jelas setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti, mau itu laporan masyarakat maupun laporan untuk anggota,” tandas Ohoirat kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Rabu (21/10).

Ohoirat mengatakan, kalau benar eks Kanit Tipikor Satreskrim terbukti menghilangkan barang bukti, maka akan ditindak tegas. “Kalau ada anggota yang melaku­kan pelanggaran berupa hilangkan barang bukti seperti yang disebutkan, pasti akan kita tindak sesuai aturan yang berla­ku,” ujarnya. (Cr-2/Cr-1/S-32)