Polisi Harus Transparan
Kasus SPPD Fiktif dan Non Job ASN Didiamkan
AMBON, Siwalimanews – Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease diminta transparan soal penanganan dugaan korupsi SPPD fiktif dan kasus non job puluhan ASN Pemkot Ambon.
Dua tahun lebih diusut, tak jelas nasib kedua kasus. Padahal sudah naik ke tahap penyidikan.
Ketidaktransparanan Polresta Ambon akan menambah kecurigaan publik, kalau ada kongkalikong untuk mendiamkan kedua kasus yang diduga melibatkan Walikota, Richard Louhenapessy itu.
Munculnya kasus SPPD fiktif tahun 2011, berawal dari Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran sebesar dua miliar untuk perjalanan dinas. Dalam pertanggungjawaban, disebut anggaran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik polisi menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. Hasil audit kerugian negara dari BPK pun sudah dikantongi. Namun belum ada satupun tersangka yang dijerat.
Baca Juga: Lamban Usut Korupsi Baliho, Kejati Maluku akan Dilaporkan ke KejagungBegitupun dengan kasus non job ASN Pemkot Ambon. Diusut sejak awal Juli 2018, dan sudah naik ke tahap penyidikan, namun didiamkan.
Akademisi Hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar mengatakan, seharusnya Polresta Ambon transparan soal penanganan kedua kasus.
“Polresta harus transparan dengan menjelaskan apa alasannya sehingga kasus itu tidak diproses atau dilanjutkan,” ujarnya, kepada Siwalima, Kamis (22/10).
Menurutnya, penjelasan perlu diberikan sejauh mana progres atau perkembangan penanganan kedua kasus, sebab berkaitan dengan persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan Polresta Ambon.
Selain itu, Polresta Ambon harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sebab publik berhak untuk mendapatkan informasi penanganan suatu perkara di kepolisian.
“Perkap 6 tahun 2019 menuntut adanya profesionalisme dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di kepolisian,” tandas Nasaruddin.
Didiamkannya kedua kasus, kata Nasaruddin, dapat menimbulkan penilaian masyarakat jika ada intervensi atau permainan dari pejabat Pemkot Ambon.
“Polresta jangan melakukan sesuatu yang pada akhirnya menimbulkan spekulasi dan asumsi jika kasus yang berkaitan dengan pejabat pemerintah terkesan prosesnya berbelit-belit dan lamban, sedangkan kasus yang dilakukan masyarakat kecil lebih cepat prosesnya,” ujarnya.
Karena itu, hal ini harus ditepis. Sebab, proses penegakan hukum tidak memandang bulu. “Ketika telah memenuhi dua cukup bukti maka progresnya harus lebih berjalan secara normal, dan hal ini harus dilakukan Polresta Ambon dengan menyampaikan alasan kasus ini tidak berjalan,” tandas Nasaruddin.
Praktisi Hukum Muhammad Nur Nukuhehe meminta Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dan Kasat Reskrim, AKP Mido J. Manik tak bersikap diam. Apalagi kedua kasus sudah ditangani cukup lama.
“Tidak wajar kalau polisi usut sudah lama kasus belum tuntas. Mestinya polisi transparan supaya diketahui publik,” tandasnya.
Nukuhehe mengatakan, dalam penegakan hukum semua orang sama di mata hukum. Hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika polisi bungkam, maka akan memunculkan berbagai ragam opini publik. Karenanya, dua kasus ini harus dijelaskan.
“Harus transparan, jangan bungkam. Jelaskan ke publik supaya publik bisa tahu perkembangannya,” ujarnya.
Ia berharap kasus non job ASN dan SPPD fiktif Pemkot Ambon diselesaikan secepatnya agar tidak menimbulkan berbagai ragam pendapat masyarakat.
Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Djidon Batmamolin. Ia meminta kepolisian tidak mendiamkan penanganan dua kasus itu.
Menurutnya, jika penyidik bekerja bersungguh-sungguh, maka dalam kurun singkat kedua kasus dapat diselesaikan.
“Ketika menerima laporan maka kewajibannya mencari dua alat bukti. Kalau memang bekerja, harusnya sudah selesai,” ujarnya Batmamolin.
Ia menambahkan, kepolisian jangan mendiamkan kedua kasus, sebab proses hukum menjadi tidak efektif. “Jadinya tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far juga minta Polresta Ambon transparan soal penyidikan kasus non job ASN maupun SPPD fiktif Pemkot Ambon.
“Kapolresta dan Kasat Reskrim tak boleh ambil sikap bungkam, namun harus transparan. Jika tetap ambil sikap tertutup akan tambah kecurigaan dan penilaian publik bahwa kedua kasus ini sengaja didiamkan,” ujar Hary.
Publik harus diberikan penjelasan agar tidak menimbulkan penilaian miring terhadap Polresta Ambon.
“Walaupun kapolres, kasat reskrim dan penyidik berganti-ganti, namun kedua kasus harus dituntaskan, sebab ini menyangkut institusi,” tandas Hary.
Polda Maluku juga harus melakukan pengawasan terhadap Polresta Ambon, dan melakukan evaluasi.
Bungkam
Seperti diberitakan, Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dan Kasat Reskrim, AKP Mido J. Manik bungkam soal dua kasus yang diduga melibatkan Walikota, Richard Louhenapessy.
Dua kasus yang menyita perhatian publik itu, adalah kasus non job puluhan ASN dan SPPD fiktif tahun 2011.
Kapolres yang hendak dikonfirmasi di kantornya, Rabu (21/10) tak bisa diganggu, dengan alasan sibuk. “Bapak lagi ada tamu, dan lagi sibuk, nanti ke pak Kasat Reskrim saja,” kata salah satu staf Kapolres, kepada Siwalima.
Namun Kasat Reskrim yang akan ditemui, tak berada di tempat. “Pak kasat lagi keluar,” ujar salah satu anggota.
Dihubungi melalui WhatsApp, baik Kapolres maupun Kasat Reskrim tak merespons. Sikap yang sama juga ditunjukan saat dihubungi, Selasa (20/10).
Kapolresta yang kembali dikonfirmasi Kamis (22/10) soal penanganan kedua kasus, hanya membaca WhatsApp, namun enggan membalas.
Harus Serius Proses Eks Kanit
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddison Sarimanella meminta Polda Maluku serius memproses eks Kanit Unit Tipikor Satreskrim Polresta Ambon, Aipda Akipai Lessy atas laporan dugaan menghilangkan barang bukti kasus non job ASN.
“Polda harus ditindaklanjuti dengan serius, dan dijelaskan ke publik,” tandas Sarimanella.
Sarimanella mengatakan, laporan yang disampaikan karena masyarakat merasa dirugikan. Olehnya itu, harus diproses sesuai mekanisme internal Polri.
“Kalau terbukti harus diberikan sanksi, sehingga jangan ada oknum-oknum anggota yang bermain dalam penanganan kasus,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat memastikan Aipda Akipai Lessy diproses sesuai aturan yang berlaku.
Lessy dilaporkan ke Polda Maluku Senin (19/10) oleh pengacara Pieter Saimima Cs, Hendro Waas, karena diduga menghilangkan barang bukti kasus ASN non job Pemkot Ambon saat menjabat Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Yang jelas setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti, mau itu laporan masyarakat maupun laporan untuk anggota,” tandas Ohoirat kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Rabu (21/10).
Ohoirat mengatakan, kalau benar eks Kanit Tipikor Satreskrim terbukti menghilangkan barang bukti, maka akan ditindak tegas. “Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran berupa hilangkan barang bukti seperti yang disebutkan, pasti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (Cr-2/Cr-1/S-32)
Tinggalkan Balasan