Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kakatua Ilegal
AMBON, Siwalimanews – Aparat Gabungan yang melibatkan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Maluku, BKSDA Maluku, Satreskrim Polres Kepulauan Aru, berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan ekor burung Kakatua asal Maluku.
Puluhan satwa dilindungi ini berhasil diamankan dari atas kapal tol laut KMV Logistik Nusantara 01-Jakarta yang tambat di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Kepulauan Aru, Selasa (11/4).
Informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, burung endemik Maluku ini ditemukan dari dalam kamar mualim 3 KMV Logistik Nusantara 01-Jakarta milik ABK berinisial YDG.
Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan 36 ekor burung kakatua hidup yang ditempatkan dalam 6 sangkar besi.
“Total 36 Kakatua yang diamankan dari 5 sangkar masing-masing berisi 7 ekor kakatua jambul kuning/kakatua koki (Cacatua Galerita) dan satu sangkar berisi 6 ekor kakatua Koki serta 2 ekor kakaktua raja (Probosciger Atirrimus),”jelas Sumber tersebut.
Baca Juga: Arus Pendek Picu Bangunan FKIP Unpatti TerbakarUntuk mengusut tuntas kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk ABK KMV Logistik 01-Jakarta yang diduga pemilik burung.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan terhadap puluhan ekor burung kakatua tersebut.
“Benar, kita gabung dengan PPNS BKSDA untuk giat pengungkapan tersebut, nanti cek ke Kepala BKSDA Maluku juga, untuk totalnya nanti tanyakan juga ke BKSDA,”ungkapnya, Rabu (12/4). (S-10)
Tinggalkan Balasan