Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Ton BBM Subsidi
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, kembali berhasil mengungkap dan mengagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.
Sebanyak kurang lebih 2 ton mitan yang hendak diselundupkan ke luar daerah melalui jalur laut di Tahoku, Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (7/12) berhasil diamankan.
Barang bukti mitan tersebut dikemas 70 jerigen berukuran 20 liter, dan lima drum berukuran 200 liter, yang muat menggunakan satu unit speedboat.
Tak hanya barang bukti mitan, penyidik juga mengamankan dua terduga pelaku, masing adalah Ratna selaku pemilik/agen, dan manda sebagai pembeli.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penyaluran minyak tanah yang diduga penjualannya tidak sesuai prosedur,” ungkap, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli kepada wartawan dikantor Ditrekrimsus Polda Maluku, Rabu (8/12) malam.
Baca Juga: Berkas Tiga Tersangka Korupsi KPU SBB Masuk PengadilanDikatakan, setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan BBM yang sementara diangkut masuk kedalam speedboat.
“Saat tim melakukan penyelidikan di TKP, ternyata benar BBM tersebut sementara dipindahkan ke dalam speedboat, dari situlah tim langsung melakukan penghadangan dan mengamankan barang bukti,”pungkasnya.
Ditanya soal kemana BBM tersebut akan di suplay, Zulkifli mengaku masih sementara didalami.
“Kalau itu sementara kita dalami perkara ini lengkapnya nanti akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kepada dua orang yang diamankan,” tandasnya.(S-10)
Tinggalkan Balasan