AMBON, Siwalimanews – Keluarga korban penembakan warga Negeri Itawaka oleh orang tak dikenal pada, Senin (15/5) kemarin memberikan apresiasi kepada Kapolda Maluku Irjen Lotaria Latif dan jajarannya, yang sejak penembakan terus bekerja untuk mengungkap pelaku dibalik kejadian ini.

Namun, pihak keluarga juga minta Polda Maluku untuk lebih transparan terkait dengan penanganan kasus penembakan tersebut, pasalnya, hingga memasuki pekan keempat keluarga korban belum juga mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus inioleh Polda Maluku.

“Kami dari pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pak kapolda atas berbagai tahapan dan tindakan yang telah dilakukan, tetapi sampai dengan saat ini keluarga belum mengetahui secara pasti prosesnya sejauh mana,” ujar suami korban Mesak Likumahuwa dalam video pernyataan sikapnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (2/6).

Menurut suami korban, seringkali terjadi kasus penembakan oleh OTK yang menyebabkan masyarakat di Kecamatan Saparua Timur, khususnya Negeri Tuhaha dan Siri-Sori menjadi korban, yang sampai saat ini belum pernah diungkap pihak kepolisian.

Rasa keraguan tersebut mendorong keluarga korban secara moral menyampaikan sikap agar secepatnya kepolisian segera menemukan tersangka penembakan.

Baca Juga: Cuaca Masih Ekstrem, Walikota Himbau Warga Waspada

“Kami yakin sungguh bahwa Kepolisian Daerah Maluku sangat profesional dalam menangani kasus tersebut, namun tidak menghalangi keluarga korban untuk mendapatkan hak hukumnya,” ucap Mesak, dalam video tersebut didampingi keluarga besarnya.

Sebagai warga negara maupun warga masyarakat, keluarga korban, (Papilaya, Likumahua, Hattu-red) juga berhak untuk mengetahui setiap perkembangan tahapan penanganan kasus oleh aparat kepolisian.

“Sebagai keluarga korban kami selalu siap bekerja sama dengan pihak Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon, Polsek Saparua, Pospol Saparua Timur dalam proses penanganan kasus tersebut,” ucpa Mesak.

Tak hanya itu kata Mesak, keluarga korban juga akan mengawal kasus tersebut sampai pada tingkat peradilan, sehingga putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah.(S-20)