AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan Kota Ambon bersama pihak Bank Maluku Malut mendistribusikan alat parkir elektronik kepada para juru parkir di tiga ruas jalan utama di Kota Ambon.

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Ambon Petrus Ngeljaratan kepada Siwalimanews, di sela-sela pendistribusian alat tersebut, Sabtu (3/6) menjelaskan, hari ini pihaknya bersama Bank Maluku Malut kembali mendistribusikan peralatan elektronik parkir kepada para jukir yang ada di tiga ruas jalan di Kota Ambon.

Ketiga ruas jalan itu masing-masing, Jalan Diponegoro, AM Sangadji dan Jalan Pattimura yang merupakan zona A atau zona elektronik parkir.

“Kami bersama pihak Bank Maluku Malut sebagai pihak yang menyediakan peralatan itu hari ini kita salurkan 15 unit, ditambah dengan 11 unit yang telah dibagikan kemarin, sehingga totalnya 26 peralatan sudah kita distribusikan bagi para jukir di tiga ruas jalan ini,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan didistrubisikan alat ini, maka seluruh jukir yang bertugas pada tiga ruas jalan tersebut, wajib menggunakan alat tersebut untuk transaksi perparkiran untuk semua kendaraan yang parkir pada ruas jalan di zona khusus tersebut.

Baca Juga: Musikalisasi Puisi: Tren Menikmati Puisi

Tujuan utama memakai sistem tersebut, sebab saat ini, Kota Ambon telah mengarah ke digitalisasi parkir, selain itu, dengan sistem ini juga dapat meminimalisir tingkat kebocoran retribusi parkir, jika dibandingkan dengan parkir manual. Dengan sistem ini juga, upaya untuk menambah penerimaan daerah dari sektor parkir, juga lebih maksimal.

Saat penyerahan alat parkir elektronik ke setiap jukir yang dilakukan, sekaligus juga para jukir diberikan praktek, mengingat pada sistem yang pertama, ada sedikit berbeda dengan sistem saat ini.

“Kalau pada sistem sebelumnya itu agak sedikit lama, kemudian ini ada perubahan sistem, jadi lebih simpel. Jadi kalau sebelumnya jukir harus lakukan scan di kendaraan, sekarang untuk sepeda motor tidak lagi, jadi langsung dicetak karcisnya. Lalu untuk mobil, itu di scan, jadi kalau parkir setiap kenaikan 1 jam itu dikenakan biaya tambahan Rp2 ribu, khusus untuk kendaraan roda empat,” jelasnya. (S-25)