AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Narkotika Polresta Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kg Narkotika jenis ganja dari tangan warga Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berinisial MT alias M.

Untuk menagkap pelaku, polisi harus menyamar sebagai kurir jasa pengiriman untuk mengantarkan paket yang diketahui berisi narkotika jenis ganja milik pelaku.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Kamis (14/4) menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Ambon, mendapat informasi terkait adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja sebanyak 1 kg yang masuk melalui jasa pengiriman J&T,  Sabtu (9/4).

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung mengecek di TKP untuk memastikan isi paket dan bekerja sama dengan pihak J&T untuk berkoordinasi dengan pelaku guna pengantaran paket. Kemudian pada, Senin (11/4) polisi kemudian menyamar sebagai kurir dan mengantarkan paket dimaksud.

“Senin pagi anggota berada di lokasi J&T kemudian berkordinasi dengan terduga, terduga mengatakan “bawa jua (paket), Beta tunggu di Gang Singa”, sekitar pukul 16.00 WIT, Pekerja J&T yang dampingi anggota Narkoba yang juga menyamar sebagai kurir menuju lokasi untuk meyerahkan paket,” jelas Utomo.

Baca Juga: Bau Korupsi Menyengat di DPRD Malteng

Tiba di TKP, pelaku telah berada di luar jalan, tidak mau gegabah dan takut buruannya kabur, anggota yang memainkan perannya sebagai kurir menyerahkan paket ke pelaku.

“Setelah paket dipastikan berada ditangan pelaku, anggota polisi yang menyamar dan yang berada di sekitar lokasi langsung menangkap pelaku,”pungkasnya.

Usai ditangkap dan melihat isi paket, pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Markas Satresnarkotika untuk proses lebih anjut. (S-10).