AMBON, Siwalimanews –  Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar sementara berupaya untuk memfasilitasi pihak Bank Maluku dan kontraktor dengan tujuan agar pihak bank bisa memberikan kebijakan untuk menyisihkan sejumlah dana kepada kontraktor untuk membayar hutang mereka ke masyarakat .

“Saat ini kita sementara melakukan upaya agar kontraktor dapat membayar hutangnya ke masyarakat, jadi bukan Pemda KKT yang membayar kepada masyarakat,” jelas Bupati KKT kepada Siwalimanews di Ambon, Kamis (14/3),

Oleh sebab itu kata Bupati, bukan dirinya yang memiliki hutang material di masyarakat sebanyak Rp8 miliar seperti yang diberitakan media massa belakangan ini.

“Dari pemberitaan yang dipublikasikan bahwa Bupati KKT memiliki hutang Rp8 milyar sangat menyudutkan dan merugikan saya secara pribadi dan pemberitaan ini mengandung unsur fitnah, karena bupati tidak pernah berhutang kepada masyarakat,” tandasnya.

Sesuai mekanisme kata Bupati, pemda bila membutuhkan pinjaman dari bank, harus ada persetujuan DPRD.  Pemda sejauh ini juga tidak berhutang di bank, karena itu pemberitaan ini sangat menyudutkannya dalam jabatan sebagai bupati,

Baca Juga: Pemprov Diminta Sosialisasi Rangkap Jabatan ASN

“Karena itu berita ini patut diklarifikasi,” tegasnya.

Terkait dengan material milik masyarakat kata Fatlolon, itu bukan dengan pemda melainkan dengan pihak kontraktor. Kemudian yang  mengetahui hutang dari kontraktor tersebut pastinya dinas terkait dan inspektorat, yang sebelumnya sudah dimintakan untuk memeriksa hutang-hutang kontraktor di masyarakat.

“Hubungan hukumnya itu tidak ada dengan pemda karena hubungan hukumnya itu dengan kontraktor, jadi mestinya ditulis kontraktor bukan pemda apalagi menyebut Petrus Fatlolon sebagai bupati yang mempunyai hutang sebanyak Rp8 Milyar,” tandasnya.

Menurutnya, dari aspek politis, ini sangat merugikan, sementara dari aspek hukum, ini melanggar unsur ketentuan perundangan-undangan yang berlaku .

Pasalnya,  selama hampir lima tahun bahkan hampir mendekati akhir masa jabatannya, ia tidak pernah berhutang kepada masyarakat, sehingga apa yang dipublikasikan media massa sangat merugikannya.

Bupati juga turut menyesali pernyataan yang diontarkan salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku, padahal jika DPRD menerima aspirasi dari masyarakat, seharusnya memanggil pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan itu, baik kantroktor di kabupaten maupun provinsi.

“Yang didengar kalau hutang Rp8 milyar tersebut adalah kontraktor yang melaksanakan pekerjaan jalan, bukan Pemda KKT,” cetusnya.

Menyangkut permasalahan ini, Pemda KKT sudah memanggil pihak kontraktor tersebut dan meminta penjelasannya. Dari penjelasan pihak kontraktor, kalau kendala yang dihadapi oleh mereka adalah fasilitas kredit di Bank Maluku.

“Sebenarnya pihak kontraktor itu masih punya sisa tagihan di kita sekitar Rp4 milyar, yang tahun lalu harus segera dibayar, namun belum ada kesepakatan antara kontraktor dan pihak bank tentang penggunaan sisa termin tersebut,” bebernya.

Jika pembayaran dilakukan kata Bupati, maka dipastikan pihak bank akan mengambil seluruhnya untuk menutupi kredit pihak kontraktor di bank. Oleh karena itu, Pemda KKT sudah mengundang Direksi Bank Maluku dan meminta agar pihak bank dapat memberikan kebijakan untuk menyisihkan sejumlah dana agar pihak kontraktor ini dapat membayar hutang mereka ke masyarakat.

“Saat ini kita sementara melakukan upaya untuk kontraktor membayar hutang mereka kepada masyarakat, jadi bukan Pemda KKT yang membayar hutang ke masyarakat,” pungkasnya. (S-21)