Polisi Bidik 31 M Dana Sertifikasi Malteng, Ribuan Guru Menjerit
MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku membidik dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023.
Pasalnya, hingga Januari 2024 ini, sebanyak kurang lebih 1.670 orang guru di kabupaten bertajuk Pamahanunusa belum menerima dua triwulan dana sertifikasi tersebut.
Sumber Siwalima di Polda Maluku membenarkan hal itu. Menurut sumber yang minta namanya tidak ditulis, sudah kurang lebih beberapa orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Iya, sudah dua orang diperiksa. Saat ini kita sementara konsentrasi untuk menghimpun data dan bukti terkait dengan masalah ini,” tandas sumber itu.
Ditanya apakah dua orang yang diperiksa itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta bendahara, sumber tersebut enggan memastikannya.
Baca Juga: Jaksa Tahan Lima Komisioner KPU Aru, PH: Pemilu Terancam!“Kita belum mengungkap siapa mereka Tunggu dan ikuti saja perkembangannya,” ujarnya
Informasi lain yang berhasil dihimpun Siwalima di Masohi menyebutkan, dana sertifikasi guru triwulan III dan IV Tahun 2023 itu berjumlah 31 miliar lebih.
Kabarnya dana itu sebelumnya sudah ada di kas daerah Pemkab Malteng, namun belum pernah dicairkan.
Kuat dugaan, dana 31 miliar itu digelontorkan kepada kepentingan lain, sehingga dapat dipastikan dana sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Malteng bakal merana, akibat tidak menerima tunjangan mereka.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena yang dikonfirmasi Siwalima enggan berkomentar. “Nanti ya,” jawab singkat Ditreskrimsus ketika dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (18/1).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, Teddy Salampessy yang dikonfirmasi Siwalima enggan berkomentar.
Dia hanya mengakui, Polda Maluku sedang mengusut dana sertifikasi tersebut, namun ketika ditanyakan soal apakah benar dirinya telah dimintai keterangan, dan mengapa dana sertifikasi ribuan guru triwulan III dan IV belum dibayat. Lagi-lagi Salampessy enggan berkomentar.
Ungkap Borok
Terpisah praktisi hukum Ronny Samlooy memberikan dukungan dan apresiasi bagi Ditreskrimsus Polda Maluku yang mengusut kasus dana sertifikasi guru.
Dia bahkan mengecam tindakan pengalihan anggaran Rp31 miliar dana sertifikasi guru bagi kegiatan lainnya.
Menurutnya, tindakan pengalihan dana sertifikasi guru merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang patut dipidanakan, sehingga sangatlah tepat.
Karena itu, Ronny meminta penyidik Ditreskrmsus Polda Maluku untuk membongkar borok penyalahgunaan atau pengalihan dana sertifikasi guru pada kegiatan lainnya.
“Jadi selaku praktisi hukum saya memberikan apresiasi bagi penyidik karena sudah serius mengusut dugaan pengalihan dana sertifikasi guru dan ini terindikasi korupsi dimana dalam DIPA itu jelas anggaran untuk pembayaran dana sertifikasi guru, tetapi dialihkan, maka ini saja sudah masuk pelanggaran hukum,” ujar saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (18/1) malam.
Dia mengencam tindakan pengalihan dana sertifikasi guru, sehingga oknum-oknum yang mengalihkan dana tersebut harus diberikan sanksi hukum. karena baginya itu sama saja dengan pejahat pendidikan.
“Orang-orang yang menggunakan dan mengalihkan dana sertifikasi guru adalah penjahat didunia pendidikan, bagaimana dunia pendidikan mau maju jika tipikal mencuri, hak-hak kependidikan yang milik ribuan guru kemudian dikorupsi, orang-orang seperti ini harus diberikan sanksi hukum,” tegasnya.
Dia meminta, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tidak toleransi terhadap oknum siapapun yang diduga mengalihkan hak-hak guru itu.
“Jangan toleransi dengan cara apapaun. Karena dana sertifikasi guru untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan memajukan pendidikan di Kabupaten Malteng itu justru dialihkan. Penyidik tidak boleh toleransi. Harus bongkar pelaku korupsi seperti ini,” paparnya.
Dia meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bisa mengusut kasus ini hingga tuntas dan sampai ke pengadilan. Dan menjadikan kasus ini sebagai skala prioritas karena dunia pendidikan itu sangat strategis dalam pembangunan satu daerah.
Dia mendukung penuh langkah penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan berharap pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan haruslah bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam menuntaskan kasus ini. (S-17/S-05)
Tinggalkan Balasan