MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku membidik dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023.

Pasalnya, hingga Januari 2024 ini, sebanyak kurang lebih 1.670 orang guru di kabupaten bertajuk Pamaha­nunusa belum menerima dua triwulan dana sertifikasi tersebut.

Sumber Siwalima di Polda Maluku membenarkan hal itu. Menurut sumber yang minta namanya tidak ditulis, sudah kurang lebih beberapa orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Iya, sudah dua orang diperiksa. Saat ini kita sementara konsentrasi untuk menghimpun data dan bukti terkait dengan masalah ini,” tandas sumber itu.

Ditanya apakah dua orang yang diperiksa itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta bendahara, sumber tersebut enggan memastikannya.

Baca Juga: Polisi Belum Berhasil Ungkap Kematian Gadis 18 Tahun

“Kita belum mengungkap siapa mereka Tunggu dan ikuti saja per­kembangannya,” ujarnya

Informasi lain yang berhasil di­himpun Siwalima di Masohi menye­butkan, dana sertifikasi guru triwu­lan III dan IV Tahun 2023 itu berjumlah 31 miliar lebih.

Kabarnya dana itu sebelumnya sudah ada di kas daerah Pemkab Malteng, namun belum pernah dicairkan.

Kuat dugaan, dana 31 miliar itu digelontorkan kepada kepentingan lain, sehingga dapat dipastikan dana sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Malteng bakal merana, akibat tidak menerima tunjangan mereka.

Sementara itu, Direktur Reskrim­sus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena yang dikonfirmasi Siwa­lima enggan berkomentar. “Nanti ya,” jawab singkat Ditres­krim­sus ketika dikonfirmasi Siwa­lima me­­lalui pesan whatsapp, Kamis (18/1).

Sementara itu, Kepala Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan Malteng, Teddy Salampessy yang dikonfir­masi Siwalima enggan berkomentar.

Dia hanya mengakui, Polda Ma­luku sedang mengusut dana serti­fikasi tersebut, namun ketika dita­nyakan soal apakah benar dirinya telah dimintai keterangan, dan me­ngapa dana sertifikasi ribuan guru triwulan III dan IV belum dibayat. Lagi-lagi Salampessy enggan ber­komentar.

Ungkap Borok

Terpisah praktisi hukum Ronny Samlooy memberikan dukungan dan apresiasi bagi Ditreskrimsus Polda Maluku yang mengusut kasus dana sertifikasi guru.

Dia bahkan mengecam tindakan pengalihan anggaran Rp31 miliar dana sertifikasi guru bagi kegiatan lainnya.

Menurutnya, tindakan pengalihan dana sertifikasi guru merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang patut dipidanakan, sehingga sangatlah tepat.

Karena itu, Ronny meminta pe­nyidik Ditreskrmsus Polda Maluku untuk membongkar borok penya­lah­gunaan atau pengalihan dana ser­tifikasi guru pada kegiatan lain­nya.

“Jadi selaku praktisi hukum saya memberikan apresiasi bagi penyidik karena sudah serius mengusut du­gaan pengalihan dana sertifikasi guru dan ini terindikasi korupsi di­mana dalam DIPA itu jelas anggaran untuk pembayaran dana sertifikasi guru, tetapi dialihkan, maka ini saja sudah masuk pelanggaran hukum,” ujar saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (18/1) malam.

Dia mengencam tindakan pengali­han dana sertifikasi guru, sehingga oknum-oknum yang mengalihkan dana tersebut harus diberikan san­ksi hukum. karena baginya itu sama saja dengan pejahat pendidikan.

“Orang-orang yang menggu­nakan dan mengalihkan dana sertifikasi guru adalah penjahat didunia pendi­dikan, bagaimana dunia pendidikan mau maju jika tipikal mencuri, hak-hak kependidikan yang milik ribuan guru kemudian dikorupsi, orang-orang seperti ini harus diberikan sanksi hukum,” tegasnya.

Dia meminta, penyidik Ditres­krim­sus Polda Maluku untuk tidak tole­ransi terhadap oknum siapapun yang diduga mengalihkan hak-hak guru itu.

“Jangan toleransi dengan cara apapaun. Karena dana sertifikasi guru untuk meningkatkan kesejah­teraan guru dan memajukan pen­didikan di Kabupaten Malteng itu justru dialihkan. Penyidik tidak boleh toleransi. Harus bongkar pe­laku korupsi seperti ini,” paparnya.

Dia meminta penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku bisa meng­usut kasus ini hingga tuntas dan sampai ke pengadilan. Dan menjadi­kan kasus ini sebagai skala prioritas karena dunia pendidikan itu sangat strategis dalam pembangunan satu daerah.

Dia mendukung penuh langkah penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan berharap pihak-pihak yang dipa­nggil untuk dimintai keterangan haruslah bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam me­nuntaskan kasus ini. (S-17/S-05)