AMBON, Siwalimanews – Penyidik Reskrim Polsek Baguala telah menetapkan Johar Isnain, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan Tribun Ambon.

Penetapan tersangka yang dilakukan setelah penyidik Polsek Baguala melalui serangkaian penyelidikan.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (16/1).

Marthin mengatakan, Isnain ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat dua bukti kuat yakni keterangan saksi dan keterangan surat (visum).

“Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain-red) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap wartawan tribun Ambon, Jendral Louis,” ungkap Kanit

Baca Juga: Akomodir Kontraktor Luar, Komisi III Peringati BP2JK Maluku

Dikatakan, terhadap penetapan tersangka penyidik menyangka tersangka Johar Isnain dengan pasal 351 ayat 1.

“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya,” tambah Kanit.

Lebih lanjut kata Kanit, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku akan ditahan selama 20 hari. “Pelaku ditahan dari 14 Januari sampai 2 Februari 2024 sesuai ketentuan,” beber Kanit.

Tindakan Tidak Terpuji

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon  Polsek  Baguala didesak gerak cepat selesaikan kasus penganiayaan terhadap wartawan Tribun Ambon, Jenderal Louis Rehatta yang dilakukan oleh oknum pejabat JPL Bulog beberapa waktu lalu.

Menurut Sekretaris Cabang GMKI Ambon Benny Jeremias, perlakuan penganiayaan yang dilakukan merupakan tindakan yang tidak terpuji, selain itu perlakuan tersebut menambah rentetan kasus diskriminasi dan kekerasan yang dialami wartawan.

“Kami mendesak pihak kepo­-li­sian agar menindak dengan tegas pelaku penganiayaan sesuai dengan aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak lagi terjadi kedepannya.

Kami mendukung penuh langkah Polsek baguala untuk proses hingga ke pengadilan,” ungkap Yeremias.

Ditambahkan, Kepolisian diharapkan menuntaskan kasus kekerasan terhadap wartawan sebab hal ini dianggap perbuatan melawan hukum seperti yang dijelaskan pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1,

Kata Sirjhon, selain patroli pi­haknya juga telah melakukan maka dapat disampaikan bahwa tinda­kan yang dilakukan oleh pejabat JPL Bulog tersebut merupakan cara untuk menghalangi atau me­nghambat  jurnalis dalam mencari informasi. Oleh sebab itu, para pe­laku penganiayaan harus menda­patkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” pintanya.  (S-26)