MASOHI, Siwalimanews – Sindikat spesialis pencuri ternak sapi milik warga, akhirnya dibekuk aparat kepolisan Polres Maluku Tengah.

Kelompok maling ternak ini terdiri dari, Latief Ulath Alias Latif (24), Irfan Lesnussa alias  Etek (33), La Umu Walli alias Lukas (43) Burhan Ahmad alias Burhan (21) dan Rahadian Tehuayo alias Herdian (32).

Selain berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri hewan ternak ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, uang sebesar Rp7.5 juta, 1 unit mobil pick up merk Daihatsu, 1 unit sepeda motor Honda Revo serta 1 handphone.

Aksi yang dilakukan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi itu diungkap Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Yogie didampingi KBO Ipda Chakra M Arafat, Kanit I Satreskrim Ipda Hari Cahyo Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malteng, Senin,( 8/4).

Kasat menuturkan, terungkapnya pencurian ternak sapi milik warga Malteng itu terbongkar dari laporan masyarakat pada, Jumat 5 April lalu.

Baca Juga: Ini Tiga Mahasiswa Berprestasi di Unpatti

“Sehari berselang atau pada Sabtu (6/4), anggota Satreskrim kemudian melakukan  pengembangan dan mengejar pelaku,” tutur AKP Yogie.

Sebelum tertangkap kata AKP Yogie, aksi pencurian yang dilakukan kelompok sindikat pencuri ternak itu, telah berhasil melakukan aksi mereka. Dimana dari fakta pemeriksaan penyidik sebelum tertangkap sudah kurang lebih 20 ekor sapi berhasil mereka curi.

“Aksi ini sudah berlangsung lama. Sesuai fakta pemeriksaan mereka telah beroperasi pada September 2023 lalu. Aksi terakhir, mereka berhasil mencuri 2 ekor sapi dengan TKP di Gunung Karai, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai. Hasil curiannya dijual ke Desa Waihatu, Kabupaten SBB dengan harga Rp8 juta,” beber AKP Yogie.

Aksi para tersangka ini lanjut AKP Yoigie, berakhir saat melakukan pencurian pada Jumat,  5 April lalu. Saat itu mereka berhasil mencuri dua ekor sapi di Area Gunung Karai, Negeri Amahai dan setalah menerima laporan, anggota kemudian melakukan pengejaran.

Dikatakan  secara umum terdapat beberapa lokasi operasi pencurian ternak yang dilakukan para komplotan itu.

“Ada beberapa titik operasi pencurian ternak yang selama ini mereka lakukan. Diantaranya lokasi belakang Kantor DPRD Malteng, kilo meter 6 jalan trans seram, Desa Yanuelo, kawan Gunung Karai serta beberapa lokasi lainnya,” urai AKP Yogie.

Dalam melakukan aksinya menurut AKP Yogie, kelima tersangka itu bertindak sesuai tugas dan fungsinya masing masing, dimana ada yang mengeksekusi dari lokasi ternak ke area jalan, ada yang bertugas melakukan  pemantauan, ada juga yang mencari pembeli serta menjadi driver.

Untuk Pelaku awal yang berhasil diringkus polisi adalah Irfan Lesnussa alias  Etek (33), dimana yang bersangkuta n diciduk polisi di Pasar Binaya Masohi pada, Sabtu (6/4). Setelah berhasil menciduk Etek, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menciduk 3 tersangka lain yang sedang bersembunyi di salah satu kamar kost di Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi.

“Satu tersangka lainnya kemudian diringkus di Desa Gemba, Kabupaten Seram Bagian Barat,” jelas AKP Yogie.

Atas perbuatan para tersangka jelas AKP Yogie, para tersangka ini diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(S-17)