AMBON, Siwalimanews – Instruksi Kapolda Maluku, Irje Lotharia Latif untuk memberantas sindikat copet yang beraksi di pasar Mardika membuahkan hasil, buktinya, personil Polresta Ambon dan Polsek Sirimau bergerak cepat melakukan penyidikan jaringan copet dikawasan itu. Tak perlu waktu lama salah satu pencopet berinisisl ST berhasil dibekuk.

ST diringkus setelah beraksi di kawasan Lorong Tahu Mardika RT 004/002 Kelurahan Rijali, Kota Ambon.

“Jadi setelah lama diselidiki, anggota Polsek Sirimau dan Polresta Ambon berhasil meringkus satu pelaku pencurian (copet) berinisial ST,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, Senin (13/2).

Berdasarkan laporan FR (52), korban pencopetan, peristiwa itu berawal saat dirinya sementara mengatur barang jualan dengan posisi berdiri menghadap kios. Ia kemudian melihat ST berjalan melewati arah belakangnya.

“Terlapor kembali lagi lalu mendekati arah belakang korban dan langsung menarik 1 buah kalung emas dengan berat 5 gram, dan mainan kalung bermotif bamboo seberat satu setengah gram yang sementara dipakai pada lehernya,” kata Ohoirat.

Kejadian itu menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp4.015.000. Korban yang tidak terima dicopet datang mengadu di Polsek Sirimau. Ia berharap kejadian yang dialaminya dapat diproses hukum.

Mendapat laporan korban, tim unit Buru Sergap (Buser) Polresta Ambon melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mengantongi identitas pelaku.

“Personil Buser mendapat infor­masi kalau pelaku sedang berada di daerah Mardika. Berdasarkan informasi itu personil bergerak dan langsung mengamankan pelaku di Mardika. Pelaku langsung dibawa menuju Markas Polresta Ambon,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun barang bukti berupa kalung dan mainan telah dijual kepada AR, seorang penadah seharga Rp 2.100.000.

“Tim kemudian berhasil meng­amankan AR di lorong Ciwangi dan dibawah menuju Polres Ambon untuk dilakukan interogasi,” ujar­nya.

Setelah diinterogasi, AR mengaku kalau pelaku telah menjual kalung tersebut. Namun kalung dan mainan itu pun sudah di jual lagi kepada KH seharga Rp 2.230.000.

“Tim kembali menuju depan Amplas dan mengamankan KH dan di bawah menuju Polresta Ambon untuk diinterogasi,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, KH mengaku telah membeli kalung itu dari AR dengan harga tersebut. Namun kalung tersebut sudah tidak ada lagi.

“Jadi untuk sementara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah ST. Ia telah diamankan di Rutan Polresta Ambon,” jelasnya.

Juru bicara Polda Maluku ini menegaskan, Kapolda Maluku telah menginstruksikan kepada jajaran agar dapat memberantas para preman, pemalak, pencopet, hingga pelaku kejahatan lainnya.

“Bapak Kapolda telah memerin­tah­kan jajaran untuk tangkap para pelaku kejahatan yang sering mem­buat resah masyarakat, terkhusus di wilayah pusat perbelanjaan atau pasar. Hal ini diperintahkan setelah bapak Kapolda mendapat laporan dari masyarakat yang selalu dibuat resah dengan kejahatan tersebut,” tegasnya.

Kapolda, lanjut Ohoirat, juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat membuat sistem pengamanan yang baik dengan melibatkan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas pengamanan lainnya.

Selain itu, Kapolda berharap di kawasan pusat perekonomian dapat dilengkapi dengan kamera CCTV yang ditempatkan di beberapa titik yang dianggap rawan.

“Kapolda telah memerintahkan agar jangan ada lagi pedagang yang dipalak preman atau masyarakat yang dicopet lagi,” pintanya.(S-10)