AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diminta tidak tinggal diam tetapi harus segera menyikapi poliklinik Jantung dan Paru RS Haulussy yang tidak beroperasi mem­be­rikan pelayanan kepada masyarakat sejak pekan lalu.

Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu mengatakan, Pemprov sebagai pemilik RS Haulussy mestinya tidak boleh menutup mata dengan persoalan yang dapat mengan­cam nyawa pasien di RS Hau­lussy.

Menurutnya, poliklinik Paru dan poliklinik Jantung merupakan fasilitas layanan yang sangat penting bagi pasien, dan ketika ditutup dengan alasan apapun maka tentunya tidak dapat didibenarkan.

Pemprov Maluku, lanjut Tahitu memiliki kewajiban untuk menyedia­kan fasilitas kesehatan yang prima bagi masyarakat. Artinya ketika ada persoalan menyangkut pelayanan kesehatan yang tidak maksimal, maka Gubernur dan jajaran mestinya mengambil langkah serius.

“Ini masalah urgent yang tidak boleh disepelekan oleh Pemprov, pak Gubernur tidak boleh menutup mata dari persoalan ini karena me­ngancam nyawa masyarakat khusus­nya pasien,” ujar Tahitu saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (14/11).

Baca Juga: Kapolda Ajak Warga Pelauw-Kariu Wujudkan Maluku Damai

Gubernur Maluku sebagai pe­mim­pin di daerah ini mestinya memang­gil Direktur RS

Haulussy Nazaruddin guna mem­pertanyakan persoalan tutupnya dua poliklinik yang selama ini menjadi andalan pasien paru dan jantung.

Lanjut Tahitu, Pemprov Maluku mestinya duduk bersama dengan manajemen RS Haulussy dalam rangka mencari solusi bukan mem­biarkan masalah ini berlarut-larut karena akan merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Kalau pak gubernur dan jajaran tidak cari solusi lalu masyarakat mau berharap kepada siapa lagi, Pemprov tidak boleh masa bodoh dengan keluhan masyarakat ini,” tegas Tahitu.

Tahitu kembali menegaskan, jika persoalannya terletak pada adanya aksi mogok kerja dari tenaga kese­hatan akibat belum dibayarakan hak-hak tenaga kesehatan termasuk jasa Covid-19 maupun perda, maka ma­najemen harus segera menyelesai­kan secepatnya.

Hal ini karena pemberian jasa tenaga kesehatan akan sangat mem­pengaruhi kinerja kepada masya­rakat, apalagi jasa merupakan hak yang mesti diterima nakes setelah bekerja melayani pasien.

Karena itu, Tahitu berharap, Pemprov dapat segera menyelesai­kan persoalan ini sehingga kedua poliklinik dapat kembali beroperasi dan masyarakat dapat dilayani kembali.

Direktur Haulussy Dikecam

Ketidakbecusan dalam memberi­kan pelayanan kepada masyarakat Maluku kembali dipertontonkan manajemen Rumah Sakit Haulussy, lantaran menutup pelayanan se­jumlah poliklinik yang selama ini digunakan masyarakat untuk men­dapatkan layanan.Terhitung sejak pekan lalu poliklinik jantung dan Paru di RS Haulussy menutup pelayanan kepada masyarakat, akibatnya pasien pun terlantar karena tidak dapat dilayani oleh tenaga kesehatan.

Salah satu pasien Jantung kepada Siwalima, mengeluh Poliklinik jantung ditutup, ketika hendak berobat namun ternyata ditutup dan ketika dicek ternyata ditutup Sejak, Selasa (8/11).

Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima dari pihak rumah sakit berplat merah itu bukan saja poliklinik Jantung tetapi juga Paru sudah ditutup sejak tanggal 1 November 2022 lalu.

Penutupan ini diakibatkan, jasa-jasa para nakes sudah setahun lebih belum diterima yang berimbas pada poliklinik ditutup.

Merepons persoalan ini, anggota DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno menyayangkan sikap mana­jemen RS Haulussy yang terkesan membiarkan persoalan ini terjadi dan merugikan pasien.

Dijelaskan, RS Haulussy merupa­kan salah satu rumah sakit rujukan yang diharapakan menjadi tempat bagi masyarakat Maluku untuk berobat, namun sebaliknya ternyata telah mengakibatkan sejumlah masalah bagi masyarakat khusus­nya pasien.

“Sangat disayangkan ketika RS Haulussy tidak dapat menjadi rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan ketika masyarakat dirugikan maka ini bentuk pelanggaran yang dilakukan pemerintah,” ucap Wenno.

Menurutnya, jantung dan paru merupakan penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan maksimal, dan jika dibiarkan akan mengancam nyawa pasien.

Jika alasannya karena belum dibayarkan hak tenaga medis maka Direktur Haulussy mestinya ber­tanggungjawab untuk menyelesai­kan, bukan sebaliknya membiarkan masyarakat yang dirugikan karena aksi mogok yang dilakukan tenaga.

Direktur RS,  kata Wenno tidak memiliki niat untuk membangun RS Haulussy ketika segudang persoal­an tidak terselesaikan padahal ma­syarakat sangat berharap kehadiran Nazaruddin dapat membenahi pelayanan di RS Haulussy.

Nazaruddin harus segera menye­lesaikan pembayaran hak-hak tenaga kesehatan, yang selama ini tidak dibayarakan agar nakes dapat kembali melayani masyarakat kembali sebab, polemik yang terjadi di lingkungan RS Haulussy telah mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat Maluku.

Wenno pun mendorong, Peme­rintah Provinsi Maluku untuk dapat menyelesaikan persoalan di RS Haulussy ini secara secepatnya artinya, Gubernur harus memanggil Direktur RS Haulussy untuk me­minta pertanggungjawaban atas persoalan ini agar terselesaikan.

“Yang pasti kita berharap masalah ini segera direspon oleh Gubernur Maluku dan melakukan evaluasi terhadap manajemen di RS Hau­lussy, agar segera masalah ini tuntas sebab jika tidak maka masyarakat yang akan dirugikan “ tegasnya.

Bantah

Terpisah Direktur RS Haulussy, Nazaruddin membantah jika polik­linik paru dan poliklinik jantung tidak dibuka sejak Selasa (8/11) lalu. Me­nurutnya pelayanan kepada ma­syarakat di poliklinik tetap berjalan.

“Tidak boleh kita membilang iya, tapi sejauh ini tidak ada masalah dan kalau memang mereka tutup maka suruh mereka taru keberatan dimeja diruangan saya,” ujar Nasaruddin melalui pesan WhatsApp , Jumat (11/11).

Menurutnya, pembayaran jasa Covid-19 dan perda tetap dilakukan, tetapi masih dalam tahap perhi­tungan karena juknis baru ditanda­tangani pada Oktober lalu, sehingga sementara diproses.

“Jasa lagi proses, lagian Juknis itu baru saya tandatangani baru bulan Oktober dan memang prediksi kemarin bulan ini selesai tapi masih diproses, kita pegawai itu harus kerja, sudah ada yang TPP, ada gaji,” cetusnya. (S-20)