AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh menuding belum cairnya insentif tenaga medis yang menangni virus corona lantaran RSUD Haulussy belum memasukan permintaan pencairan ke Dinkes.

“Tanyakan  ke Direktur RSUD Haulussy kenapa belum masukan permintaan pencairan itu. Sampai sekarang yang sudah masuk dari balai diklat LPMP dan rumah sakit lainnya,” ujar Pontoh kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Selasa (18/8).

Menurutnya Dinas Kesehatan Maluku tidak menghambat proses pencairan insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. Insentif baru diproses untuk pembayaran kalau permintaan lengkap. “Sudah ada yang masukan dan hari ini proses membayar baru kita lakukan,” kata Pontoh.

Ditanya sampai berapa lama target Dinas Kesehatan menyelesaikan semua insentif tenaga medis dinas kesehatan, rumah sakit, balai diklat maupun LPMP dirinya mengaku sampai selesai. “Targetnya sampai semua dibayarkan, saat ini sedang diproses karena memang semua belum cair, tapi RSUD Haulussy belum,” kata Pontoh.

Jawaban Pontoh sendiri bertolak belakang dengan jawaban Plt Direktur RSUD dr. M. Haulussy, Ritha Tahutu beberapa waktu lalu yang mengatakan kalau Dinas Kesehatan Maluku yang menghambat proses pencairan insentif tenaga medis.

Baca Juga: Komisi I Kaji Perpanjangan Masa Jabatan KPID Maluku

“Tanya ke mereka, kenapa tidak masukan,” tegas Pontoh singkat.

Dinas Hambat

Diberitakan sebelumnya, Insentif Tenaga Medis Corona Terhambat di Dinkes. Tiga bulan insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 belum dibayar.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah meminta pemerintah daerah segera mencairkan insentif mereka.

Namun Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh beralasan, pihaknya masih melakukan verifikasi data.

“Kita masih verifikasi, kalau sudah langsung kita bayarkan,” tandas Pontoh, saat dicegat Siwalima, di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (8/7).

Usai mengatakan hal itu, Pontoh langsung menaiki mobil dinasnya dan meninggalkan parkiran kantor gubernur.

Sekda Maluku, Kasrul Selang juga mengatakan yang sama. Data masih diverifikasi. “Data yang sudah masuk ke Dinas Kesehatan Maluku masih diverifikasi,” ujarnya. Ia mengakui, sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan pemerintah daerah harus segera menyelesaikan insentif tenaga medis.

“Kita sementara mengusahakan, dipercepat, sudah lebih mudah. Mudah-mudahan tidak lama lagi sudah dicairkan,” kata Kasrul.

Kasrul menjelaskan, kalau dulu verifikasi harus disampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Tetapi dengan adanya keputusan Menteri Kesehatan yang baru, maka verifikasi hanya sampai ke Dinas Kesehatan Maluku.

“Seluruh rumah sakit di Ambon dan balai diklat atau lembaga yang menangani pasien covid semua mengklaim ke Dinas Kesehatan Maluku, sedangkan di kabupaten kota yang lain, itu di dinas kesehatan setempat,” terangnya.

Kasrul menambahkan, cukup banyak tenaga medis di Kota Ambon yang harus dibayar insentif.

“Hampir seribu orang tenaga medis yang ada di Kota Ambon yang harus dibayarkan karena relawan saja sekitar 300 orang belum dokter maupun perawat,” ujarnya.

Segera Bayar Insentif

Seperti diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan dan segera mencairkan insentif bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.

Terawan mengaku sudah mengeluarkan keputusan yang baru, sehingga pembayaran insentif tenaga medis lebih dipermudah.

“Jadi dengan adanya keputusan Kemenkes yang baru, insentif untuk daerah yang langsung diberikan oleh Dinas Kesehatan, dan itu akan mempermudah dan memotong jalur birokrasi,” tandas Terawan dalam keterangan persnya di lobi Kantor Gubernur Maluku, Senin (6/7).

Terawan menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.0107./MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santuan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi dan langsung diajukan ke Kemenkeu.

“Peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus covid untuk mengajukan insentif tenaga kesehatannya,” terangnya.

Khusus untuk tenaga medis di rumah sakit rujukan yang ditunjuk langsung dari Kementerian Kesehatan, kata Terawan, beban administrasi dan pemberian insentif menjadi tanggung jawab Kemenkes. (S-39)