AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyerahkan, kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk diaudit oleh Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP)  kabupaten setempat.

Menurut Direskrimsus Polda Maluku, penyidik telah berkordinasi dengan APIP Kabupaten Malteng, dan menyerahkan berkas perkara tersebut untuk ditindaklanjuti oleh lembaga tersebut.

“Kasusnya telah kami serahkan kepada APIP Kabupaten Malteng untuk ditindak lanjuti,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (28/4).

Dikatakan, kepolisian merasa perlu mengembalikan berkas tersebut kepada pihak APIP Kabupaten Malteng, sebab kasus tersebut berada di wilayah hukumnya.

Polisi Diminta Tuntaskan

Baca Juga: Pengangkut Cinnabar Diadili

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku diminta menuntaskan kasus dugaan korupsi ADD yang diduga melibatkan penjabat raja Negeri Suli Habel Suitela.

Kasus dugaan penyalahgunaan ADD ini telah dilaporkan  warga sejak tanggal 18 Januari 2020 lalu di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. Dan telah ditindaklanjut dengan pemeriksaan terhadap Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Suli serta Sekretaris Negeri, Simon Puttinela di ruang penyidik tindak pidana korupsi, Ditreskrumsus Polda Maluku, Selasa  (17/3).

Ketua Perkumpulan Jujaro Mungare, Natel Lainsamputty dalam rilis yang diterima  Siwalima, Kamis (19/3) memberikan apresiasi kepada aparat kepolian dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami sebagai masyarakat mengapresiasi kinerja Krimsus Polda Maluku yang sudah menindaklanjuti laporan masyarakat Negeri Suli. Kami berharap krimsus dapat bekerja dengan cepat dengan tetap bekerja secara profesional dan tetap menjaga indepedensi sebagai aparat penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan dan menuntaskan kasus ini,” kata Lainsamputty.

Ia mengaku, telah melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini kepada pihak penyidik, ternyata  Habel Suitela selaku Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Suli dan Simon Puttinela sebagai Sekretaris Negeri Suli telah diperiksa.

“Keterangan dari penyidik, bahwa Selasa (17/3) Maret, sekitar Pukul 09.00-15.00 WIT atau 7 jam,” terang Lainsamputty.

Lainsamputty juga membenarkan laporan pengaduan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pihak terkait.

Buktinya, kata Lainsamputty penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat tinggi Negeri Suli.

“Kami masyarakat akan terus mengawal proses koordinasi dan pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian maupun juga koodinasi antara polisi dengan APIP pada Kabupaten Maluku Tengah, karena audit kerugian negara dugaan korupsi ADD Negeri Suli dilakukan APIP,” katanya.

Ia juga meminta kepada APIP Kabupaten Maluku Tengah dapat berkerja secara profesional dan menjaga indepedensi lembaganya.

Dan sudah menjadi rahasia umum bagaimana kedudukan APIP yang berada di bawah bayang-bayang kepala daerah. Hal ini bisa saja diintervensi oleh pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

“Jadi keadilan harus ditegakan olehnya aparat APIP kami berharap preofesional dan kami akan terus mengawal proses ini sampai akhir,” tandasnya. (Mg-7)