AMBON, Siwalimanews – Keinginan Pemprov Maluku untuk pemeriksaan secara internal Johanes Pattiasina (JP), tersangka kasus makar FKM/RMS harus dilakukan di Mapolda Maluku. Pemprov tidak bisa memeriksa yang bersangkutan di luar Mapolda Maluku, lantaran yang bersangkutan tersangka kasus makar.

“Kalau pemprov mau periksa JP silahkan saja ke Mapolda. JP tidak bisa meninggalkan Mapolda, karena dia itu tersangka kasus makar,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (29/4).

Meskipun begitu, eks Wadir Reskrimum Polda Maluku ini mengaku, Polda Maluku tetap memberikan ruang dan waktu kepada tim Pemprov Maluku yang hendak memeriksa Pattiasina.

“Prinsip kami, ya mau periksa silahkan ke Mapolda. Kita tetap dukung dan memberikan ruang dan waktu untuk kepentingan Pemprov Maluku mengambil keterangan dari JP,” ujar Ohoirat.

Direncanakan hari ini Kamis (30/4), tim pemeriksa internal Pemprov Maluku yang terdiri dari BKD, Inspektorat dan Kesbangpol melakukan pemeriksan internal terhadap Pattiasina, ASN pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Maluku itu.

Baca Juga: Petunjuk Kejati, Kejari Malteng Ambil Alih Korupsi SMPN 8 Leihitu

Pattiasina yang beralamat di Kayu Tiga, Dusun Soya, Kecamatan Sirimau ini, sebelumnya bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Jabatannya di FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air.

“Jadi rencananya besok (hari ini-red) kita periksa JP dan yang pasti di Polda Maluku,” ujar Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (29/4).

Dikatakan surat yang dikirim ke Polda Maluku untuk mendapatkan izin pemeriksaan belum juga dibalas pihak Polda Maluku.Namun untuk efisiensi waktu, Pemprov  koordinasi dengan pihak Polda Maluku.

“Memang kita belum terima balasan, namun sedang dikoodinasikan untuk kita periksa sesuai jadwal,” ujar Kasrul.

Sementara itu Kepala BKD Maluku, Jasmono juga membenarkan rencana pemeriksaan yang bersangkutan terkait dengan RMS.

“Kita sedang berkonsiltasi dengan pihak polda terkait dengan jadwal pemeriksaan nanti. jam berapa dan di bagian mana dilakukan pemeriksaan sedang kita konsultasikan,” tegas Jasmono singkat.

Terancam Pecat

Diberitakan sebelumnya Pemprov Maluku sudah mendapatkan informasi soal kerlibatan pegawai Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Johanis Pattiasina dalam FKM-RMS. Ia terancam sanksi pemecatan. “Benar yang bersangkutan merupakan ASN pemprov,” ujar Kepala BKD Maluku, Jasmono ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Sabtu (25/4).

Ia menjelaskan, ASN dilarang untuk melakukan perbuatan melawan hukum karena jelas diatur dalam UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Pemprov Surati Polda

Pemprov Maluku sudah melayangkan surat ke Polda Maluku guna permintaan pemeriksaan internal terhadap satu tersangka yakni Johanis Pattiasina. Lelaki 52 tahun yang tinggal di Kayu Tiga, Dusun Soya, Kecamatan Sirimau ini adalah ASN pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Maluku. Sebelumnya ia bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Jabatannya di FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air.

“Kita sudah surati Polda Maluku, untuk BKD, Inspektorat dan Kesbangpol periksa internal terhadap yang bersangkutan,” tegas Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4).

Kasrul mengaku Pattiasina terancam diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. “Tentunya akan ada sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS bagi yang bersangkutan,” tegas Kasrul.

RMS Terobos Polda

Tiga warga Kota Ambon yang mengaku petinggi Front Kedaulatan Maluku Republik Maluku Selatan (FKM-RMS)  Sabtu (25/4) menerobos masuk ke Polda Maluku.

Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jl. Rijali No. 1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dengan membawa bendera RMS.

Ketiganya diketahui bernama Simon Viktor Taihittu (56). Pekerjaannya wiraswasta. Ia mengaku kepada penyidik adalah warga Batu Gajah, dan juga warga Tanggerang  Selatan, Provinsi Banten. Dalam FKM-RMS, ia selaku juru bicara.

Selanjutnya Abner Litamahuputty alias Apet, beralamat di Kudamati, Lorong Rumah  Tingkat. Lelaki 44 tahun ini  tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Tapi di FKM-RMS ia menjabat sebagai Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air.

Kemudian Johanis Pattiasina. Lelaki 52 tahun yang tinggal di Kayu Tiga, Dusun Soya, Kecamatan Sirimau ini adalah ASN pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Maluku. Sebelumnya ia bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Jabatannya di FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air.

Informasi yang dihimpun, sebelum menerobos Markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak “Mena Muria”.

Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah benang raja itu. Aksi mereka menjadi tontonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.

Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, dengan tetap membentangkan bendera RMS, dan teriakan Mena Muria.

Petugas di penjagaan kaget kaget. Mereka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas mengarahkan laras senjata ke arah ketiga orang itu. Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda.

Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang Ditreskrimum. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. (S-39)