Polda Maluku Diminta Ambil Alih
AMBON, Siwalimanews – Berbagai kalangan meminta Polda Maluku mengambil alih pengusutan kasus dugaan penyelewengan di Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon.
Bukti dugaan manipulasi jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), mark up jumlah tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas dan pemotongan insentif tenaga kesehatan telah dikantongi tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon saat melakukan asistensi. Tetapi tidak ditindaklanjuti.
Polda sebaiknya melakukan intervensi untuk mengambil alih. Apalagi, banyak kasus yang mandek di Polresta Pulau Ambon. Sebut saja, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon. Sudah mengantongi hasil audit kerugian negara, tetapi tidak dituntaskan.
Ada lagi kasus mutasi ASN dan pejabat eselon II yang hingga kini tak jelas penanganannya. Belum lagi kasus penculikan kader HMI.
Anggota DPRD Maluku Fauzan Alkatiri, mengatakan, Polresta Ambon tidak dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyelewengan di gugus tugas. Olehnya itu, Polda harus mengambil alih.
Baca Juga: Koedoeboen Minta Jaksa Cermat Baca Putusan Praperadilan“Kita desak polda untuk mengambil alih kasus ini atau bisa juga kita dorong ke kejaksaan atau KPK,” tandas Fauzan, kepada Siwalima, Rabu (30/9).
Menurutnya, kalau dicermati sudah cukup bukti untuk polisi menindaklanjuti dugaan penyelewengan di gugus tugas.
“Kalau menurut analisa beberapa teman, alat bukti semuanya telah cukup,” ujar Fauzan.
Dikatakan, pemerintah pusat telah memberikan peringatan keras agar dana Covid-19 tidak boleh disalahgunakan. “Jika ada temuan di Kota Ambon, maka harus ditindaklanjuti,” tandasnya.
Untuk menghindari intervensi dari pihak manapun, Praktisi Hukum, Munir Kairoty, meminta agar Polda Maluku mengambil alih pengusutan dugaan penyelewengan di gugus tugas Kota Ambon.
“Kami desak agar polisi jangan menutup mata dan harus diproses hukum, apalagi sudah menjadi konsumsi publik saat ini, sebaiknya Polda mengambil alih,” ujarnya.
Menurut Kairoty, dugaan manipulasi jumlah ODP dan PDP, mark up data jumlah tenaga kesehatan dan pemotongan insentif tenaga kesehatan merupakan tindak pidana, sehingga harus diproses hukum.
“Jika ini temuan mereka, lalu tidak diusut atau diproses hukum maka patut dipertanyakan ada apa? tentunya kredibilitas polisi dipertanyakan,” tandasnya.
Wakil Ketua Fraksi Perindo DPRD Kota Ambon, Hary Far Far juga meminta Polda Maluku mengambil ahli penanganan dugaan penyelewengan dalam penanganan Covid-19 di Kota Ambon.
“Pihak kepolisian harus berani untuk mengusut tuntas penyelewengan dalam masalah Covid-19, jangan covid jadi alasan untuk masalah ini tidak ditelusuri karena bersangkutan dengan hajat hidup banyak orang,” tandas Hary.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Ambon, Ari Sahertian menegaskan, polisi tak bisa mendiamkan dugaan penyelewengan yang ditemukan. “Harusnya diusut tuntas,” ujarnya.
Koordinator Mollucas Democatization Watch, Ikhsan Tualeka mengatakan, bukti-bukti sudah dikantongi saat melakukan pendampingan. Banyak data yang diduga dimark up, sehingga harus diusut tuntas.
“Kalau ada temuan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan atau dana publik, apalagi terjadi dengan kondisi darurat seperti pandemi ini, tentu harus diungkap lebih jauh, jangan ditutupi,” tegasnya.
Ia meminta agar polisi tidak menutup mata terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh gugus tugas Kota Ambon. “Proses hukum harus berani dilakukan,” ujar Tualeka. (Cr-2/S-16/Mg-5)
Tinggalkan Balasan