AMBON, Siwalimanews – Berbagai kalangan meminta Pol­da Maluku mengambil alih peng­usutan kasus dugaan penyelewe­ngan di Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon.

Bukti dugaan manipulasi jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), mark up jumlah tenaga ke­se­hatan yang bertugas di pus­kesmas dan pemotongan insentif tenaga kesehatan telah dikantongi tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon saat melakukan asistensi. Tetapi tidak ditindaklanjuti.

Polda sebaiknya melakukan intervensi untuk mengambil alih. Apalagi, banyak kasus yang man­dek di Polresta Pulau Ambon. Se­but saja,  kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon. Sudah mengantongi hasil audit kerugian negara, tetapi tidak dituntaskan.

Ada lagi kasus mutasi ASN dan pejabat eselon II yang hingga kini tak jelas penanganannya. Belum lagi kasus penculikan kader HMI.

Anggota DPRD Maluku Fauzan Alkatiri, mengatakan, Polresta Ambon tidak dapat memberikan ke­pastian kepada masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyele­wengan di gugus tugas. Olehnya itu, Polda harus mengambil alih.

Baca Juga: Koedoeboen Minta Jaksa Cermat  Baca Putusan Praperadilan

“Kita desak polda untuk meng­ambil alih kasus ini atau bisa juga kita dorong ke kejaksaan atau KPK,” tandas Fauzan, kepada Siwalima, Rabu (30/9).

Menurutnya, kalau dicermati sudah cukup bukti untuk polisi me­nindaklanjuti dugaan penyelewe­ngan di gugus tugas.

“Kalau menurut analisa bebe­rapa teman, alat bukti semuanya telah cukup,” ujar Fauzan.

Dikatakan, pemerintah pusat telah memberikan peringatan ke­ras agar dana Covid-19 tidak boleh disalahgunakan. “Jika ada temuan di Kota Ambon, maka harus ditin­daklanjuti,” tandasnya.

Untuk menghindari intervensi dari pihak manapun, Praktisi Hu­kum, Munir Kairoty, meminta agar Polda Maluku mengambil alih pe­ngusutan dugaan penyelewengan di gugus tugas Kota Ambon.

“Kami desak agar polisi jangan menutup mata dan harus diproses hukum, apalagi sudah menjadi kon­sumsi publik saat ini, sebaik­nya Polda  mengambil alih,” ujarnya.

Menurut Kairoty, dugaan mani­pulasi jumlah ODP dan PDP, mark up data jumlah tenaga kesehatan dan pemotongan insentif tenaga ke­sehatan merupakan tindak pidana, sehingga harus diproses hukum.

“Jika ini temuan mereka, lalu tidak diusut atau diproses hukum maka patut dipertanyakan ada apa? tentunya kredibilitas polisi diper­tanyakan,” tandasnya.

Wakil Ketua Fraksi Perindo DP­RD Kota Ambon, Hary Far Far juga meminta Polda Maluku mengambil ahli penanganan dugaan penye­lewengan dalam penanganan Covid-19 di Kota Ambon.

“Pihak kepolisian harus berani untuk mengusut tuntas penyele­wengan dalam masalah Covid-19, jangan covid jadi alasan untuk masalah ini tidak ditelusuri karena bersangkutan dengan hajat hidup banyak orang,” tandas Hary.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Ambon, Ari Sahertian menegaskan, polisi tak bisa mendiamkan du­gaan penyelewengan yang dite­mukan. “Harusnya diusut tuntas,” ujarnya.

Koordinator Mollucas Democa­ti­zation Watch, Ikhsan Tualeka me­ng­a­­takan, bukti-bukti sudah dikan­tongi saat melakukan pendampi­ngan. Banyak data yang diduga di­mark up, sehingga harus diusut tuntas.

“Kalau ada temuan penyim­pa­ngan dalam pengelolaan keua­ngan atau dana publik, apalagi terjadi dengan kondisi darurat seperti pandemi ini, tentu harus diungkap lebih jauh, jangan ditutupi,” tegasnya.

Ia meminta agar polisi tidak menutup mata terhadap penyim­pangan yang dilakukan oleh gugus tugas Kota Ambon. “Proses hukum harus berani dilakukan,” ujar Tualeka. (Cr-2/S-16/Mg-5)