AMBON, Siwalimanews – Gara-gara memakai narkoba, Jaksa Penuntut Umum menuntut, Yusuf Pattinama 7 tahun bui.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/9).

Pria 38 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika, dengan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami minta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, tujuh tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya.

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,15 gram agar disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Akademisi: SPPD Fiktif Lama Tuntas Bisa Masuk Angin

Sebelum disidangkan, terdakwa tertangkap   di depan warnet Metro Rota Ambon, Rabu (4/3) sekitar pukul 11.00 Wit.

Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Aphing (DPO) seharga Rp. 500 ribu, dia berencana meng­-gunakan sabu tersebut bersama temannya Steven Surpatti.

Namun, belum sempat menggunakannya sudah terlanjur ditangkap polisi. Terdakwa mengaku sering memesan sabu untuk konsumsi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Christina Tetelepta Cs itu ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (Cr-1)