Polda Maluku Diberi Waktu 3 Hari Selesaikan Laporan Keuangan
AMBON, Siwalimanews – Jajaran Polri di seluruh Indonesia termasuk Polda Maluku diminta untuk menyelesaikan laporan keuangan semester II tahun 2020 dalam range waktu tiga hari kedepan sesuai dengan atensi Kepala Pusat Keuangan Polri.
Walaupun demikian, penyusunan laporan percepatan realisasi anggaran harus dilakukan secara akurat dan akuntabel serta harus tertib administrasi tentang pertanggungjawaban keuangan
“Kepada para peserta agar dalam penyusunan laporan keuangan dapat memperhatikan atensi Kapuskeu Polri, dan diharapkan ada konsep baru untuk mengurangi hambatan atau keterlambatan, sehingga saat penginputan data, baik dari ketidaksiapan operator maupun ketidaksiapan data, bisa diselesaikan secara baik,” pinta Kabid Keuangan Polda Maluku Kombes Adityanto dalam arahanya pada kegiatan penyusunan dan penyajian laporan keuangan semester II tahun 2020 di Manise Hotel, Selasa (19/1).
Kepada para bendahara dan operator pengemban fungsi bidang logistik di satker Polda Maluku yang hadir dalam kegiatan itu Adityanto minta agar ketelitian penyajian menjadi kunci penting. Hal ini menjadi atensi guna menghasilkan produk laporan yang transparan dan akuntabel.
“Dalam proses rekonsiliasi data saya minta agar lebih teliti lagi dan saling berkordinasi antara operator simak dan operator saiba satker, sehingga dapat menghasilkan produk laporan yang lebih baik,” ucapnyaAdityanto.
Baca Juga: 34 Bintara Polda Maluku Lolos Seleksi Pendidikan Alih GolonganPada kesempatan iti, ia juga menghimbau agar pengeluaran dalam jumlah yang besar untuk segera dilaporkan ke pusat keuangan untuk diketahui.
“Kita tahu bersama saat ini Polri telah melakukan revisi anggaran untuk penanganan covid-19. Revisi dilakukan dengan tahapan refocusing dan dilanjutkan revisi tahap I dan II pada mata anggaran jaldis, BBM dan belanja modal yang belum ada kontraktual, untuk itu belanja modal dan barang yang jumlahnya Rp 500 juta ke atas harus dilaporkan ke puskeu serta kelengkapan administrasi pelaksanaan revisi dana hibah pilkada tahun 2020,” himbau Adityanto. (S-45)
Tinggalkan Balasan