Polda Jamin Kasus Lanjut
Walau Mahedar Minta Maaf
AMBON, Siwalimanews – Kendati Koordinator Bidang Kepartaian DPD I Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar sudah meminta maaf, namun Polda Maluku menjamin proses hukum terhadap dirinya tetap jalan.
Laporan Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Andre Sukendar terhadap Mahedar atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah masih ditelaah penyidik Ditreskrimum.
“Permintaan maaf yang bersangkutan diterima bapak kapolda, tetapi hal itu tidak menghapus proses hukum yang sementara berjalan. Jadi intinya laporan bak Kapolres SBT itu tetap kita tindak lanjuti,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima Selasa (17/11).
Ohoirat mengatakan, laporan Kapolres SBT masih dikaji. Siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, kewenangan penyidik untuk menentukan.
“Laporan Kapolres SBT itu masih telaah dan masih diproses di Ditreskrimum. Kan laporan itu baru saja, harus diteliti, diproses dulu baru kemudian selanjutnya menjadi kewenangan penyidik,” jelasnya.
Baca Juga: Kejati Mulai Periksa Dana Konsinyasi PN AmbonIa menegaskan, kendatipun Mahedar sudah meminta maaf secara langsung kepada Kapolda Irjen Baharuddin Djafar, tetapi hal itu tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. “Tetap jalan, penyidik masih telaah laporan pak Kapolres SBT,” ujar Roem.
Akademisi Hukum Pidana Unpatti, Remon Supusepa juga mengatakan, permintaan maaf yang disampaikan politisi Golkar Yusri Mahedar tidak serta merta menghentikan proses hukum. “Permintaan maaf itu tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sementara berjalan sebagaimana yang dilaporkan,” kata Supusepa.
Dalam hukum pidana, kata Supusepa, dikenal adagium bahwa proses perdamaian tidak menghilangkan proses pidananya yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Artinya proses penegakan hukum pidana tetap berjalan dan proses perdamaian juga dapat berjalan, sehingga menjadi aspek meringankan bagi terlapor, walaupun dalam prakteknya sesuai dengan aturan polisi dapat melakukan perdamaian dengan menggunakan diskresi yang dimiliki,” ujarnya.
Supusepa menambahkan, sebagai terlapor Mahedar harus dapat menjelaskan dan menyiapkan saksi-saksi yang bisa menepis laporan terhadap dirinya.
Sementara akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela menilai, pernyataan Yusri Mahedar dalam rapat internal dengan DPP secara virtual bisa bocor ke publik, menunjukan Golkar tak solid.
“Beta rasa ada internal sendiri yang kemudian membocorkan ke publik dan akhirnya terjadi masalah seperti ini, sehingga menandakan bahwa internal Golkar sedang tidak solid,” ujar Ruhunlela.
Disisi lain, Ruhunlela mengatakan, persoalan hukum biarlah berjalan. Apalagi kepolisian merasa terganggu karena institusi yang memiliki tugas untuk mengawal proses pelaksanaan pilkada, justru dituding melakukan intimidasi.
Didampingi Puluhan Lawyer
Sebanyak 25 lawyer akan mendampingi Yusri AK Mahedar menghadapi langkah hukum Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar.
Mahedar siap menghadapi proses hukum dan akan bersikap kooperatif jika dipanggil polisi.
“Ada tim hukum yang akan mendampingi, kami memang belum putuskan berapa jumlah pengacara yang nanti akan mendampingi saya, mungkin sekitar 25 orang,” kata Mahedar dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor DPD Golkar Maluku, Karang Panjang, Senin (16/11).
Mahedar mengaku, sangat menghormati dan menghargai laporan yang telah disampaikan secara resmi oleh para pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataannya, baik kepada Polresta Ambon maupun Polda Maluku.
Dia memastikan siap jika dipanggil dan akan kooperatif dalam setiap proses hukum untuk membantu kepolisian dalam setiap tahapan yang akan dijalani. “Prinsipnya saya siap dipanggil dan akan kooperatif untuk membantu polisi,” ujarnya.
Mahedar mengungkapkan, pernyataannya yang berujung dilaporkan ke polisi disampaikan dalam rapat kerja teknis yang diselenggarakan DPP Partai Golkar pada 24-25 September melalui zoom meeting yang melibatkan DPP, Bapilu, BSN dan DPD provinsi serta kabupaten pelaksana pilkada yang sifat dan kedudukannya tertutup untuk umum.
Rapat yang bersifat terbatas tersebut, lanjut Mahedar, membahas kajian strategis partai dan membahas persoalan teknis yang berhubungan dengan pemenangan pemilu serentak 2020 di sejumlah daerah dan informasi terkini yang terjadi di daerah yang melakukan pilkada.
Dalam penyampaiannya itu, kata Mahedar, tidak bertujuan untuk menuduh atau menjustifikasi keterlibatan institusi kepolisian maupun pihak lain sebagaimana yang diberitakan sejumlah media. Sebab apa yang disampaikan pada forum rakornis oleh DPD 1 hanya bersifat informasi berdasarkan laporan internal dari daerah yang melakukan pilkada.
“Pada saat itu DPD I hanya bersifat wajib menyampaikan informasi dari daerah-daerah kepada DPP sebagai bahan masukan,” kata Mahedar.
Karena itu, rakornis dimaksud bersifat tertutup dan terbatas maka seluruh pembahasan dan percakapan serta seluruh materi yang diberikan adalah bersifat internal dan tertutup untuk umum tidak untuk dipublikasikan.
Selain itu, pernyataan itu disampaikan setelah dimintakan oleh kader yang ditugaskan menjadi salah satu pimpinan tim di Kabupaten SBT yang berada tepat di sampingnya saat sementara menyampaikan informasi.
“Itu informasi dari daerah kepada saya kebetulan saat rakornis ada penugasan kader partai provinsi yang ditugaskan menjadi salah satu pimpinan tim di Kabupaten SBT yang berada tepat di samping saya. Saat saya sementara menyampaikan informasi itu dia meminta saya untuk meneruskan informasi kepada DPP,” jelas Mahedar.
Mahedar menuding ada internal DPD yang membocorkan pernyataannya kepada media. Sebab rapat yang dilakukan oleh DPP Golkar dalam membahas strategi pemenangan bersifat khusus dan hanya dapat diakses empat kabupaten yang akan melakukan pilkada dan tim khusus.
Dalam kesempatan itu, Mahedar meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan adanya penyampaian itu. “Secara pribadi saya dan seluruh fungsionaris partai Golkar Maluku menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Temui Kapolda Minta Maaf
Usai memberikan keterangan pers, Yusri Mahedar langsung menemui Kapolda Maluku, Irjen Baharudin Djafar di ruang kerjanya. Yusri didampingi sejumlah fungsionaris DPD I Golkar Maluku.
Pria yang akrab dipanggil Dade ini, kini menjadi sorotan karena rekaman pernyataannya yang dinilai menciderai kepolisian yang viral di media sosial. Dade kemudian meminta maaf kepada kapolda dan institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat membenarkan kehadiran Dade di Mapolda. Menurut mantan Kapolres Malra itu, kehadiran mereka sekaligus meminta maaf atas ucapannya.
“Saya mau tegaskan di sini bahwa tadi dari fungsionaris DPD I Partai Golkar Maluku, menemui Kapolda, dan inti dari pertemuan itu, meminta maaf,” kata Roem.
Menurutnya, kunjungan Yusri dan kawan-kawannya itu disambut dengan baik. Namun, Kapolda Maluku mengatakan, biarkan proses hukum tetap jalan.
“Jadi sekalipun sudah minta maaf, tapi pak kapolda menyarankan untuk proses hukum tetap jalan agar ada kepastian hukum,” ujar Roem.
Roem juga mengatakan, Mahedar bakal dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 pasal tentang fitnahan. “Terhadap laporan itu, Mahedar terancam dijerat pasal 310 dan 311 KUHP,” ujarnya.
Roem menegaskan, Polda Maluku serius mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian yang dilakukan Mahedar.
“Polisi sangat serius usut kasus ini. Mahedar terancam dijerat dengan pasal pencemaran nama baik 310 dan fitnah 311 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” kata Roem. (S-32/S-50)
Tinggalkan Balasan