Polda Diminta Hentikan Dugaan Pencemaran Dana Kwarda
AMBON, Siwalimanews – DPRD meminta Kepolisian Daerah Maluku menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah warga terkait dengan dana kwarda.
Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan sejumlah warga jazirah Leihitu yang menganggap pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary terkait penggunaan dana hibah kwarda telah menyerang kehormatan ketua kwarda, Widya Pratiwi Murad.
Terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku telah memeriksa Atapary.
Merespon hal ini, Ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Berkarya, Jantje Wenno pun mendesak Polda menghentikan kasus yang sedang ditangani.
Wenno menyayangkan dinamika pembahasan LPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022 yang telah melahirkan persoalan hukum dimana satu anggota dewan dipolisikan.
Baca Juga: Kodam Musnahkan 723 Pucuk Senjata ApiMenurutnya, apa yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku terkait anggaran hibah ke Kwarda Pramuka Maluku diperoleh dari hasil pendalaman terhadap dokumen LPJ Gubernur.
“Kami meminta pihak kepolisian Polda Maluku untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan kepada anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary,” tegas Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (8/8).
Dikatakan, sesuai ketentuan pasal 122 UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan setiap anggota DPRD memiliki hak imunitas.
Dimana anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi maupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
Wenno menegaskan, jika bertolak dari ketentuan UU 23 Tahun 2014 maka Polda Maluku seharusnya menghentikan kasus yang sedang ditangani, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Apalagi, substansi pernyataan yang disampaikan Atapary merupakan bagian dari kewenangan dirinya sebagai ketua komisi yang membidangi permasalahan pramuka.
“Saya kira ini menjadi pembelajaran bahwa berpendapat ini kita bisa menyelesaikan dengan pendekatan kekeluargaan tanpa harus berpolemik,” tandasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan