AMBON, Siwalimanews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mendesak Pertamina segera cabut izin operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) milik Agus Theodorus (AT) karena menjual BBM campur air atau oplosan.

Akibatnya sejumlah kendaraan yang mengisi BBM di SPBU tersebut mengalami kerusakan dan kemudian komplen kepada pemilik SPBU.

Ketua Cabang Pergerakan Maha­siswa Islam Indonesia Kota Ambon, Marwan Titahelu yang dikonfirmasi Siwalima kemarin meminta agar Pertamina memberikan saksi tegas.

“SPBU yang melakukan penjualan minyak campur air ke konsumen (masyarakat Saumlaki) merupakan unsur kesengajaan demi meraih keuntungan,” jelasnya.

Kalaupun pihak SPBU berdalil, tengki penampung bocor dan kemasukan air, menurutnya tidak dibenarkan.

Baca Juga: Jemput Bola, Disdukcapil Sasar Penghuni Lapas

“Karena sebelum pembuatan tengki penampung minyak adapun prosedur yang harus di lengkapi oleh pihak SPBU untuk menjaga tingkat keamanan,” tegas Marwan.

Ia pun menduga ada unsur ke­sengajaan yang dilakukan pihak SPBU karena BBM bercampur air bisa terjual ke konsumen.

“Dugaan saya, ini merupakan unsur penipuan berencana oleh pihak SPBU. Karena sangat merugikan masyarakat setempat khususnya pengendara. Harapan besar ada langkah-langkah hukum yang di ambil baik oleh pemerintah maupun Pertamina,” pintanya.

Jikalau persoalan ini, dibiarkan maka tingkat kepercayaan konsumen atau masyarakat lanjutnya terhadap Pertamina semakin menurun.

Untuk itu Pertamina harus tegas mengambil langkah, mencabut  izin operasi SPBU milik AT.

“Minimal memberikan sanksi agar sementara tidak beraktivitas,” tu­tupnya.

Studi Lingkungan Dipertanyakan

Diberitakan sebelumnya, bocor­nya sistem pengamanan yang me­nyebabkan masuknya air ke dalam tangki penyimpanan BBM di SPBU milik Agus Theodorus dipertanya­kan studi lingkungannya.

Kebocoran tangki itu membuat SPBU Lintas Yamdena menjual BBM jenis Pertalite bercampur dengan air ke konsumen beberapa waktu lalu di Kota Saumlaki.

Doktor Dalam Ilmu Pencemaran Lingkungan Abraham Tulalesy yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (13/2), mempertanyakan terjadi kebocoran sehingga air bisa masuk ke dalam tangki BBM milik SPBU.

“Kami pertanyakan apakah studi lingkungan dimiliki oleh SPBU ini atau tidak, termasuk didalamnya upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Tanimbar atau tidak,” terang Tulalessy.

Ia menjelaskan masalah lingkung­an tidak boleh terabaikan dari kasus bocornya sistem pengamanan jaringan sehingga air bisa masuk ke dalam tangki penyimpanan BBM.

Untuk itu, menurutnya sebelum dibangun, pasti dikaji melalui studi-studi termasuk lingkungan dan mempertimbangkan dampak seperti banjir, gempa bumi terhadap keberadaan tangki di dalam tanah.

“Semua dikaji dengan dalam studi, barulah ijin operasi bisa dikeluarkan kemudian dilihat juga dampaknya. Apakah mencemari lingkungan atau tidak,” kata Tulalessy.

Ia mencontohkan, di Kota Ambon yang memiliki curah hujan yang sangat tinggi dan sering terjadi banjir dimana-mana tidak terdengar ada air yang masuk ke dalam tangki pe­nyimpanan BBM

Begitu juga puluhan SPBU yang ada di Jakarta. ia mengaku ketika banjir terjadi, itu air mengenani hampir seluruh wilayah Jakarta namun studi lingkungannya itu bagus dan dinyatakan layak.

“Ketika mereka bangun hingga dioperasikan, memang sudah diper­hitungkan semua dampak, kalau yang terjadi di SPBU Saumlaki ini, kita pertanyakan studi lngkungan itu ada atau tidak,” ulangnya lagi.

Kalau terjadi pencemaran, lanjut­nya pengelola berhak untuk mela­kukan recovery atau melakukan pengendalian pencemaran ling­kungan di lokasi SPBU.

“Bila perlu sedimen-sedimen tanah yang tercemar harus diangkat. Untuk itu penjualan BBM di SPBU harus distop sementara,” tegasnya.

Lulusan doktor ilmu lingkungan pada Institut Pertanian Bogor (PIB) itu juga meminta agar perbaikan ins­talasi pipa perlu segera dilakukan.

“Kita takutkan bisa terjadi pen­cemaran ke lingkungan kalau tidak segera dilakukan perbaikan ins­talasi,” harapnya.

SPBU Harus Ditutup

DPRD Maluku mendesak PT Per­tamina segera memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU karena menjual BBM bercampur air di Kota Saumlaki pada Rabu (8/2)

Sejumlah kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak di SPBU milik pe­ngusaha Agus Thiodorus itu meng­ala­mi gangguan karena telah ber­campur air.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku yang membidangi hukum dan pemerintahan, Yance Wenno yang dikonfirmasi Siwalima kema­rin, meminta kepada PT Pertamina memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU tersebut.

“Harus diberikan sanksi tegas, bila perlu tutup SPBU,” tegas Wenno.

Menurut kader Partai Perindo Maluku, apabila ditemukan unsur sengaja atau tidaknya tetap harus diberikan sanski agar tidak terulang.

“Prinsibnya tidak boleh ada kon­sumen yang dirugikan, jadi sanksi harus diberikan,” kata Wenno.

Lanjutnya harus menjadi bahan evaluasi bagi Pertamina dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan SPBU.

Olehnya itu sanksi yang diberikan oleh PT Pertamina menjadi pem­belajaran bagi pengelola SPBU yang ada di Maluku.

“Masalah ini tidak boleh terulang kembali kedepan karena sudah ada konsumen yang dirugikan,” urainya singkat.

Jual BBM Campur Air

Sementara itu pemilik SPBU Agus Theodorus juga membenarkan kalau SPBU miliknya menjual BBM ber­campur air.

“Saya menyampaikan permoho­nan maaf kepada para pelanggan karena adanya temuan BBM yang dijual di SPBU miliknya bercampur air,” jelasnya kepada Siwalima.

Menurutnya pencamburan air dengan BBM bukan sengaja, namun karena tingginya curah hujan yang me­landa Kota Saumlaki dalam sepekan.

Akibatnya, terjadi kebocoran pada dua tangki penampung BBM di dalam tanah sehingga air bercampur dengan BBM.

“Sebetulnya kami juga baru tahu, bahwa minyak bercampur air saat masyarakat dengan mobilnya mengisi BBM yang mengakibatkan busi mesin terganggu,” ucapnya.

Pengelola lanjutnya bersama dengan pihak Pertamina kemudian melakukan sinding barulah didapati air dalam tangki BBM.

Sementara itu Fuel Terminal Pertamina Cabang Saumlaki M Ali Hakka membenarkan ada laporan masyarakat bahwa BBM jenis Pertalite bercampur air di SPBU Lintas Yamdena milik Agus Theodorus.

“Kita menerima laporan masya­rakat terkait adanya BBM jenis Pertalite yang bercampur air di SPBU Lintas Yamdena dan kita langsung melaku­kan periksaan di lokasi,” jelasnya.

Menurutnya sekitar pukul 17.00 WIT, tim Pertamina bersama pemilik SPBU melakukan pengurasan dan ditemukan adanya air sekitar 2 cm namun itu sudah dikeluarkan.

“Kejadian ini bukan unsur kesengajaan, Pertamina sudah blokir sementara dua tangki tersebut,” tandasnya. (S-09)