PLN UIW MMU Dorong Pelanggan Manfaatkan Fitur SWACAM di PLN Mobile
AMBON, Siwalimanews – Aplikasi PLN Mobile yang sudah diluncurkan sejak akhir Desember 2020 lalu terus melakukan pengembangan fitur untuk memberikan kepuasan bagi pelanggan PLN dalam memanfaatkan layanan kelistrikan dalam genggamannya.
Terbaru, pelanggan PLN dapat mengestimasi tagihan listrik bulan selanjutnya melalui fitur Swadaya Catat Angka Meter (SwaCAM) yang ada pada aplikasi PLN Mobile.
“Sejak bulan April lalu, terdapat fitur terbaru pada menu SWACAM bagi pelanggan pascabayar untuk mengetahui estimasi tagihan listriknya. Ini juga sebagai bentuk transparasi pemakaian listrik bagi pelanggan. Maka kami harap seluruh pelanggan di Maluku dan Maluku Utara dapat memanfaatkan fitur ini”, ujar Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Amos Pasalli.
Fitur SWACAM ini sendiri juga bertujuan untuk meminimalisasi potensi kesalahan baca meter, khususnya bagi kondisi atau lokasi meter pelanggan yang sulit dibaca oleh petugas.
Selain di New PLN Mobile, PLN juga menyediakan layanan baca meter mandiri melalui whatsApp di nomor 08122123123, sehingga pelanggan dapat melakukan pelaporan mandiri pada tanggal 24-27 setiap bulannya.
Baca Juga: Maluku Masuk Daerah Kurang InovasiApabila pelanggan belum melaporkan secara mandiri melalui SwaCAM atau Whatsapp, serta lokasi atau kondisi meter pelanggan sulit dibaca oleh petugas, maka sebagai alternatif akhir PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar perhitungan rekening listrik.
Pengguna aplikasi PLN Mobile di Maluku dan Maluku Utara sendiri kini mencapai lebih dari 60 ribu pengguna.
“Sehingga kami harap dengan adanya penambahan fitur terbaru dari ini dapat meningkatkan lagi kepuasan pelanggan dan meningkatkan kepuasan customer experience dalam penggunaan superapps ini”, tutur Amos.
Untuk mendapat beragam kemudahan lainnya dari layanan PLN, pelanggan dapat segera mengunduh aplikasi New PLN Mobile yang sudah tersedia di Play Store dan App Store. (S-19)
Tinggalkan Balasan