PKB Maluku Buka Pendaftaran Bacalkada
AMBON, Siwalimanews – Partai Kebangkitan Bangsa secara resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah di 11 kabupaten/kota di Maluku menjelang pemilu serentak di bulan November mendatang.
Ketua DPW PKB Maluku Basri Damis dalam keterangan persnya kepada wartawan di rumah bersama PKB di Ambon, Rabu (17/4) mengatakan, DPW PKB Maluku secara resmi akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Maluku pada 22-27 April 2024 mendatang.
Sebagai partai modern, DPW PKB Maluku membuka pendaftaran secara terbuka kepada putra dan putri terbaik yang akan mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubenur, bakal calon bupati dan wakil bupati serta bakal calon walikota dan wakil walikota di 11 kabupaten/kota di Maluku yang nantinya digelar secara serentak.
“Tahapan pendaftaran terbuka seluas-luasnya kepada figur terbaik secara internal maupun eksternal yang akan menggunakan PKB sebagai kendaraan pada moment Pilkada 2024 mendatang,” ujar Damis yang didampingi Ketua Desk Pilkada Asmin Matdoan, Sekretaris Desk Pilkada Malaka Yaluhun dan Pengurus PKB Maluku lainnya.
Menurutnya, pilkada bagi PKB merupakan momentum untuk mencetak figur terbaik yang membawa perubahan bagi masyarakat Maluku.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Pertamina Jamin Ketersediaan BBM & LPGKetua Desk Pilkada Asmin Matdoan menambahkan, ada empat tahapan yang dilakukan yakni, pengambilan dokumen, pengembalian dokumen, verifikasi dokumen dan perbaikan dokumen bagi bakal calon yang persyaratannya dinyatakan belum lengkap.
Sesuai dengan kewenangan, maka DPW PKB Maluku hanya melakukan rekrutmen bagi bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah yang dilakukan secara terbuka.
Sedangkan tahapan uji kepatutan dan kelayakan hingga penentuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan kewenangan DPP di Jakarta.
“Tanggung jawab kita di daerah yakni melakukan rekrutmen melalui pendaftaran secara terbuka, kalau uji kepatutan dan kelayakan hingga penentuan calon yang diusung PKB merupakan kewenangan DPP,” jelas Matdoan.(S-20)
Tinggalkan Balasan