AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi membidik kasus pembayaran hutang pihak ketiga (UP3) yang diduga bermasalah.

Pasalnya, sejumlah proyek milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga dikerjakan tidak melalui proses tender.

Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK telah melayangkan panggilan kepada sejumlah pejabat Pemkab KKT diantaranya, Penjabat Bupati, Insepktur dan sejumlah pejabat lainnya.

Panggilan ini berkaitan dengan pembayaran hutang pihak ketiga yang, diduga mengerjakan sejumlah proyek tanpa tender di kabupaten tersebut.

Surat undangan telah beredar juga diperoleh Siwalimanews bernomor UND/408/KSP.00/70-76/04/2024 tertanggal 05 April 2024 bersifat segera, ditanda tangani atas nama Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko.

Baca Juga: Rumalowak Akui Bangunan SD yang Rusak Belum Diperbaiki

Dalam surat tersebut, Pj Bupati dan para pejabat KKT diminta untuk menghadiri rapat yang akan berlangsung Kamis (18/4), pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan. Mereka diminta untuk membawa seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan untuk dibahas bersama.

Dijelaskan, surat undangan ini menindaklajuti surat dari Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:700/50/IV/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Laporan Utang Pihak Ketiga (UP3) pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, untuk melaksanakan pemberantasan tipikor, dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Selain itu, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:700/50/IV/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Laporan Utang Pihak Ketiga (UP3) pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kami bermaksud mengundang Saudara untuk hadir bersama Inspektur dan pejabat-pejabat lainnya dengan membawa data dan dokumen,” demikian bunyi surat tersebut.

Juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (17/4) dihubungi beberapa kali namun tak merespon panggilan masuk, begitupun Inspektur Kabupaten Tanimbar Jedith Huwae, yang dihubungi melalui telepon selulernya, namun tak aktif.(S-26)