Pelaku Persetubuhan Divonis 5,6 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Upaya kuasa hukum terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur Vicky Mailuhu, yang sebelumnya meminta keringanan hukuman setelah dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya, Majelis Hakim yang Ketuai Wilson Shriver, akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa.
Amar Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/12) dengan dihadiri JPU yang diwakili oleh Endang Anakoda dan tim kuasa hukum terdakwa Alfred Tutupary dan Theodorn Makarios Soulisa.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
“Menyatakan terdakwa bersalah serta menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan,” ungkap Majelis Hakim.
Baca Juga: Kepsek SMKN 1 Jalani Sidang PerdanaSelain pidana badan, terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, jika denda tersebut tidak dibayar.
Atas vonis tersebut kuasa hukum terdakwa Alfred Tutupary minta waktu untuk pikir pikir.
Sebelumnya, Pasca dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Vicky Mailuhu alias Ethok (35), Terdakwa dalam kasus persetubuhan pelajar 14 Tahun melalui penasehat hukumnya meminta keringan hukuman.
Menanggapi tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar dapat mengesampingkan Hukuman Minimum Khusus kepada terdakwa.
Hal tersebut dilakukan karena fakta persidangan apa yang dilakukan keduanya bukan karena paksaan, namun berdasar sikap suka sama suka (Pacaran).
Atas dasar tersebut kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa di bawah 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, Terdakwa Vicky Mailuhu alias Etok menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
Pria 35 tahun yang berprofesi sebagai supir Angkot ini berkenalan serta pacaran dengan korban melalui aplikasi mesanger.
Singkat cerita dari perkenalan tersebut, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke penginapan Holiday Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah dan membawa korban masuk kedalam salah satu kamar di penginapan serta menyetubuhinya.
Hubungan gelap keduanya dibarengi dengan persetubuhan yang berlangsung kurang lebih 20 kali, dimana terakhir berlangsung disemak-semak Hutan Dusun Mahia, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe. Akibat perbuatan itu, korban hamil dan telah melahirkan. (S-45)
Tinggalkan Balasan