PIRU, Siwalimanews – Persoalan terhadap pembangunan infrasturktur penunjang di Kota Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang sering menjadi kendala atas status tanah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten SBB, Taher Bin Ahmad meminta pemerintah kabupaten  untuk meninjau kembali lokasi ibukota kabupaten.

Sebab selama ini infrastruktur pembangunan yang dibangun pemerintah daerah di kota kabupaten yakni di Piru dari tahun-ke tahun seperti perkantoran, pembangunan rumah ibadah salag satunya, Masjid Raya, Gereja Raya, jalan, dan sebagainya yang sering kali terkendala.

“Terhadap aset daerah yang menjadi kendala dalam mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), kami merekomendasikan hal ini kepada Pemkab SBB diberi kewenangan kepada lembaga penegak hukum (LPH) agar kiranya mendapat perhatian serius dalam menyelesaikan masalah aset daerah,” ujarnya.

Atas persoalan yang sering terjadi, kata dia, sehingga mengakibatkan pembangunan infrastruktur di Kota Piru tidak berjalan dengan baik dan terjadi kendala.

“Saya  bersama Fraksi PKB sangat mendukung pemerintah daerah untuk kembali meninjau lokasi kota kabupaten sesuai dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 2003 pada dataran Hunipopo,” ungkap Ketua Fraksi PKB, Taher Bin Ahmad, kepada Siwalima, di Kantor DPRD, Kamis (8/4).

Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang akan dibangun oleh pemerintah daerah di Kota Piru sangat menjadi persoalan, karena status tanah yang sering di klaim oleh masyarakat bahkan perkantoran pun sering dipalang, artinya aset daerah tersebut menjadi kendala.

“Dengan terkendala pembangunan infrastruktur di Kota Piru sehingga belum terlihat pembangunan berkembang  dengan cepat. Hal ini akibat persoalan status tanah yang sering menjadi persoalan, bagaimana kota kabupaten mau bagus dan berkembang kalau status tanah yang sering dikomplein oleh masyarakat. maka itu saya tekankan pememerintah daerah untuk untuk kembali meninjau lokasi kota kabupaten sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003 bertempat pada Daratan Hunipopu dan itu jelas bukan rekayasa,” ucapnya.

Untuk melihat daerah ini maju dan berkembang pesat, tegas dia, maka pemerintah daerah perlu meninjau kembali lokasi kota kabupaten sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003 pada Dataran Hunipopu, sehi­ngga infrastruktur pembangunan di kota kabupaten harus memiliki status tanah yang jelas dan memiliki sertifikat sehingga tidak ada yang komplien dari masyarakat, maka dengan sendirinya pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tidak ada halangan apapun.

“Fraksi FKB merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali lokasi Kota Kabupaten tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2003 pada dataran Hunipopo. (S-48)