Pihak Gereja Tersinggung
Kebijakan Gubernur yang tidak biasa ini oleh kalangan Gereja Protestan Maluku, dianggap sebagai pelecehan terhadap institusi gereja. Umumnya mereka meminta pemerintah agar berhenti melakukan intervensi politik kekuasaan yang mencampur adukan sistem dan mekanisme yang ada di perguruan tinggi.
Alumni UKIM, pendeta Pieter Leiwakabessy menilai, Gubernur Maluku, Murad Ismail telah melakukan pelecehan intelektual karena dalam sejarah berdirinya UKIM hingga kini baru pernah terjadi gubernur memberikan rekomendasi kepada Yaperti untuk mendukung calon tertentu menjadi Rektor UKIM, padahal kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh gubernur.
“Sepanjang sejarah di Maluku tidak pernah ada intervensi dari gubernur kepada lembaga pendidikan. Dan beta anggap ini sebagai sebuah pelecehan intelektual,” ujarnya.
Menurutnya, dalam statuta UKIM maupun peraturan GPM, tidak ada satu pun point yang menjelaskan gubernur bisa memberikan rekomendasi kepada seseorang untuk menjadi rektor.
Dia menduga, pembisik-pembisik yang ada di sekitar gubernur yang salah memberikan masukan dan berdampak pada rusaknya citra gubernur. Karena rekomendasi yang dikeluarkan bisa memecah belah UKIM.
Baca Juga: Rumra: Pemprov Akui Pembelian Mobil Dinas Gubernur Salahi Prosedur“Ide dan pembisik-pembisik di sekitar gubernur ini yang salah. Mereka pandai tetapi dalam kebodohan. Karena rekomendasi ini sangat berbahaya dan mengandung pola politik adu domba, pemecah belah. Karena akan terjadi kelompok-kelompok dan mereka akan saling adu kekuatan dan saling tanduk. Padahal, proses ini belum berjalan,” ujarnya.
Gubernur seharusnya memahami bahwa proses pencalonan rektor merupakan kewenangan internal UKIM, dan sama sekali tidak ada urusannya dengan pemerintahan.
“Karena itu GPM harus mempertanyakan ini langsung ke gubernur, alasannya apa gubernur mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Selain itu gubernur harus meminta maaf kepada GPM sebagai pemilik sah dari UKIM atas keteledoran dan sikap arogansi yang sangat memalukan dan telah mencoreng wibawa dan jabatannya,” ujarnya.
Transaksi Politik
Sementara itu, pendeta Christian Sahetapy menilai, langkah Murad Ismail dengan memberikan rekomendasi kepada salah satu kandidat bakal calon rektor UKIM sebagai bentuk intervensi didalam dunia perguruan tinggi milik GPM.
Dijelaskan, Gubernur Maluku boleh-boleh saja memberikan rekomendasi tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlalu di UKIM, artinya jika dalam statuta pendirian UKIM tertera hal dimaksud maka sah-sah saja.
Akan tetapi berdasarkan statuta UKIM, yang memiliki kewenangan secara substansial dalam proses pemilihan rektor berada ditangan yayasan perguruan tinggi dan MPH Sinode sebagai pembina sehingga diluar unsur-unsur itu tidak ada yang berhak memberikan rekomendasi.
Sahetapy mempertanyakan alasan apa sehingga Gubernur Maluku berani membuat rekomendasi untuk mencalonkan seseorang menjadi rektor sementara berdasarkan aturan seluruh civitas akademika memiliki hak untuk di calonkan diri ketika memenuhi kriteria.
“Dari sisi komunikasi secara jelas terlihat rekomendasi itu muncul sudah pasti dengan sebuah transaksi komunikasi yang tidak biasa. Surat gubernur juga adalah surat politik yang tidak bisa menerobos masuk dalam sebuah universitas yang adalah lembaga ilmiah yang harus dijaga independensinya, tandas mantan Anggota DPRD Maluku ini.
Dugaan ini memiliki keterkaitan dalam interpersonal yang memainkan peran-peran sebagai aktor politik dengan target politik dipesta politik 2024.
“Sebaiknya jangan ada intervensi politik kekuasaan atau partai politik yang mencampur adukan sistem dan mekanisme perguruan tinggi itu sendiri. Para akademisi harus memilih kepentingan kelompok atau partai politik atau pribadi tidak boleh diutamakan dari kepentingan besar dari lembaga perguruan tinggi sebagai lembaga Ilmiah,” ujarnya.
Kata dia, gubernur tidak boleh mengintervensi pekerjan ilmiah dari suatu lembaga universitas khususnya menyangkut pencalonan, kecuali universitas negeri yang statutanya menjaminkan itu.
UKIM, kata Sahetapy membutuhkan sosok rektor yang memiliki kapasitas untuk memimpin UKIM menuju tujuan akhir dari sebuah universitas yang mengeluarkan manusia-manusia yang berilmu dan berpendidikan tinggi. Namun, jika lembaga ilmiah itu dijadikan lembaga politik, maka akan kacau balau karena adanya kepentingan politik menjelang 2024 yang diduga telah masuk dalam komunikasi yang tidak bermoral tersebut
“Kalau semua kepentingan masukan akan kacau, karena kalau kepentingan politik maka ada target yang hendak dicapai gurbernur dengan kelompok yang sudah ada yang merupakan agen bagi beliau dan sebenarnya disitulah kepintaran seorang Murad untuk membangun komunikasi politik dalam menjebak semua orang dengan mengambil kepentingan kedepan,” jelasnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (7/8).
Apalagi, tambah dia, persoalan memberikan rekomendasi ini tidak pernah terjadi pada era pemerintahan sebelumnya, artinya gubernur-gubernur sebelumnya tidak pernah melakukan hal yang demikian.
Sahetapy pun meminta senat UKIM untuk tidak perlu menanggapi surat rekomendasi itu serta harus menjadi catatan bagi umat gereja karena itu rekomendasi itu tidak diatur dalam statuta UKIM.
Dia menduga sebelum rekomendasi itu dirancang, telah terjadi transaksi percakapan antara beberapa pihak yang telah menyetujui dikeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada destinasinya.
“Sebab mana mungkin Gubernur Maluku dapat mengulas secara terperinci data diri dari calon rektor UKIM tersebut. Diduga transaksi percakapan tersebut berasal dari sumber-sumber terpercaya dan jaringan-jaringan yang bermitra dengan Gubernur Maluku.
Langkah Keliru
Pendeta Emeritus Ade Manuhuttu mengungkapkan, jika surat tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Maluku maka merupakan sebuah kekeliruan.
“Ini kan telah beberapa hari berarti sudah cukup lama dan kalau memang surat ini dikeluarkan oleh gubernur ini keliru, artinya sebenarnya hak untuk melakukan pemilihan rektor ada ditangan senat universitas yang memilih,” ujar Manuhutu saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (7/8)
Dijelaskan, bila membaca surat rekomendasi dengan seksama maka pada perihal surat disebutkan rekomendasi tetapi isi surat seakan-akan menentukan yang harus dipilih itu Joshepus Noya.
Manuhutu juga mempertanyakan data dari enam poin pertimbangan yang tertera dalam surat rekomendasi berasal dari mana, artinya bila ada pihak diluar rektor yayasan dan MPH sebarkan gubernur tidak boleh percaya.
Sebagai orang yang terlibat langsung dalam pembentukan UKIM, Manuhutu menegaskan pemberian rekomendasi ini merupakan sebuah Intervensi yang tidak proporsional.
Artinya pak gubernur boleh mengusulkan tetapi dalam percakapan tetapi tidak boleh dalam bentuk surat yang ditandatangani dengan stempel resmi gubernur,” cetusnya.
Langgar Etika
Sementara itu, warga gereja GPM, Nathaniel Elake menilai rekomendasi ini adalah hal biasa dalam kegiatan politik pemerintahan, namun sungguh sangat melanggar etika ketika diperuntukan untuk lembaga pendidikan yang seharusnya bebas nilai politik. Apalagi lembaga pendidikan yang berbasis kekristenan. Kenyataan ini sadar atau tidak sadar telah menoreh sebuah luka bagi UKIM.
UKIM, kata Elake, selain milik publik dari sisi pelayanan, tapi dari sisi kepemilikan maka UKIM itu milik semua warga GPM. “Ingat setiap rupiah yang kami kasih ke gereja sebagian digunakan untuk UKIM. Ketika UKIM terpuruk jemaat juga yang akan memikul beban itu. Karena itu persoalan rekomendasi ini suka atau tidak suka akan mengganggu rasa peduli kita,” ujarnya.
Menurutnya, jika ini tidak segera di respons oleh pihak Yaperti dan Sinode, maka akan menjadi duri bahkan berpotensi memicu keretakan dalam tubuh lembaga yang dijuluki kampus orang basaudara itu.
Dia meminta Yaperti dan MPH Sinode GPM agar melakukan investigasi atas persoalan ini. Jika ada pihak internal UKIM yang datang minta rekomendasi di gubernur, maka oknum yang bersangkutan agar diproses dan diberikan sanksi tegas kalau perlu sampai pemberhentian dari jabatan selaku pegawai organik gereja, jika yang bersangkutan pegawai organis, jika PNS yang ditugaskan di UKIM maka agar dikembalikan ke Kopertis. (S-19/S-50/S-52)
Tinggalkan Balasan