AMBON, Siwalimanews – Entah bagaimana nasib kasus korupsi dana BOS SMP Negeri 8 Leihitu? Awalnya diusut Kejari Ambon dan sudah dinaikan ke tahap penyidikan, tiba-tiba Kejari Malteng menyurati Kejati Maluku, dan meminta kasus itu ditangani Kejari Malteng.

Kejati Maluku setuju, dengan alasan SMP Negeri 8 Leihitu masuk wilayah hukum Kejari Malteng.

“Biasanya kasus akan diteruskan ke Kejari setempat karena masuk wilayah hukum mereka,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (25/4).

Sapulette menjelaskan, koordinasi sudah dilakukan dan diputuskan penanganan dugaan korupsi SMP Negeri 8 Leihitu menjadi tanggung jawab Kejari Malteng.

Seperti diberitakan, penyidik Kejari Ambon telah memeriksa puluhan saksi, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal serta dua anak buahnya bernisial J.U dan O.N, kepala Sekolah dan lima guru honor SMPN 8 Leihitu, serta dua orang supir Toko Nurlia Wayame.

Baca Juga: Pengadilan Tolak Periksa Saksi di  Ruang Sidang

Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.000 setiap bulan. Padahal dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan.

Selain itu, mulai dari intensif guru honorer, beasiswa untuk siswa miskin, satu ruang belajar dan satu perpustakaan tidak direalisasi dengan benar. Padahal di laporan LPJ ada tanda tangan penerima uang.

Kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 milar ini diusut Kejari Ambon sejak awal 2018 lalu. Di tingkat penyidikan, oleh tim Pidsus Kejari Ambon ditemukan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Namun ketika kasus ini hendak diekspos penetapan tersangka, tiba-tiba Kejari Malteng menyurati Kejari Ambon dan Kejati Maluku untuk mengambil alih kasus itu. (Mg-2)