AMBON, Siwalimanews – Penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Kapolda Maluku, Irjen Burhanudin Djafar membebaskan simpatisan FKM-RMS yang ditangkap.

Aksi pengibaran bendera RMS dinilai sebagai bagian dari hak untuk berkumpul dan berekspresi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyesali tindakan yang dilakukan aparat Polda Maluku.

“Kami menyesalkan terjadinya penangkapan di tengah tingginya wabah Covid-19. Mereka yang mengibarkan bendera Benang Raja hanya menjalani kegiatan dalam rangka memperingati hari RMS. Kegiatan damai tersebut merupakan bagian dari hak untuk berkumpul dan berekspresi. Kami mendesak pembebasan segera dan tanpa syarat baik yang ditangkap maupun yang menyerahkan diri,” tandas Usman Hamid sebagaimana termuat di laman Amnesty Internasional Indonesia, Sabtu (25/4).

Usman Hamid memberikan apresiasi kepada aparat kepolisan, namun diharapkan tidak ada penahanan terhadap para simpatisan FKM-RMS itu.

Baca Juga: Petunjuk Kejati, Kejari Malteng Ambil Alih Korupsi SMPN 8 Leihitu

”Kami sudah berkomunikasi dengan jajaran kepolisian dan mereka menjamin tidak ada kekerasan dan penyiksaan. Kami  sangat mengapresiasi, namun tetap berharap agar tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Lanjutnya, penahanan itu inkonsisten dengan kebijakan pemerintah mengurangi jumlah narapidana dan tahanan demi mencegah Covid-19 di penjara. Jika negara serius mengikuti saran Komisioner HAM PBB agar mengurangi populasi penjara, maka penahanan ini tak perlu.

“Negara harus memakai pola pendekatan edukatif dan persuasif sehingga hukum terasa adil bagi masyarakat,” kata Usman.

Diakuinya, tiap tahun kerap terjadi pengibaran bendera Benang Raja di beberapa desa di Maluku. Tapi sulit menilai apa maknanya bagi warga desa. Bagi sebagian mungkin hanya berupa upacara atau bagian dari tradisi. Bagi sebagian lainnya, ini dianggap sebagai aksi protes politik kepada pemerintah pusat. Namun, sejauh dilakukan secara damai, negara wajib melindunginya.

Pengibaran bendera itu mungkin juga merupakan cara simbolik dalam mengemukakan keluhan atas ketidakseriusan pemerintah pusat dalam melayani kebutuhan ekonomi dan sosial di wilayah yang terisolasi itu. Namun, meski berskala kecil, negara kerap menilai ekspresi itu sebagai gerakan separatisme dengan menerapkan pasal-pasal makar.

“Ini keliru dan telah ditinggalkan pada era Pemerintahan Habibie dan Gus Dur. Ini waktunya Pemerintah dan DPR menghapus atau mengubah peraturan terkait makar yang kerap berujung pada pelanggaran hak asasi manusia,” beber Usman.

Pemerhati masalah HAM, Hamid Rahayaan meminta kapolda membebaskan para simpatisan FKM-RMS yang ditangkap.

“Saya minta Gubernur Maluku bicara dengan Kapolda jangan terlalu mempersulit mereka. Bebaskan mereka. Pemerintah daerah cari jalan keluar mengatasi masalah mereka. Karena itu tanggung jawab pemerintah daerah,” tandas Hamid kepada Siwalima, Sabtu (25/4).

Menurutnya, fenomena yang terjadi di Aboru dan di Ambon itu menunjukan  rakyat lagi susah, rakyat  lapar. “Jadi tidak usah ditanggapi berlebihan. Sekarang bagaimana gubernur dan para bupati baik bupati Malteng dan SBB melihat permasalahan rakyat, kesulitan rakyat dimana. Orang Maluku itu kan sengat terbuka. Jadi tidak usah saling menuduh yang berlibahan. Intinya mereka itu lapar. Mereka lagi susah,” tegas Hamid.

Menurut Hamid, mereka bukan separatis. Tidak ada itu separatis  di Maluku, yang ada itu orang lapar.

“Itu menunjukan bahwa pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan masalah di daerah. Kesulitan masyarakat dalam hal perut. Jadi mereka tunjukan kepada dunia bahkan Indonesia. Jangan sedikit-sedikit  separatis. Orang susah jadi mereka begitu. Kalau di agama, bahasa agama itu kemiskinan  itu mendekati kekufuran. Jadi orang kalau susah, bisa disuruh bikin apa saja. Bisa dalam kondisi tertentu dia bisa tutup mata nyolong dan lain sebagainya. Jadi menurut saya, daripada mereka itu nyolong dan dihakimi rakyat, lebih baik bawa bendera RMS datang ke  Polda supaya bisa makan gratis, tidur gratis. Kira-kira begitu,” jelasnya.

Hamid menegaskan, aksi para simpatisan FKM-RMS bagian dari koreksi bagi pemerintah daerah Maluku dan Pemkab Malteng agar betul-betul memperhatikan masyarakat.

Sementara. Direktur Moluccas Demokratization Watch (MDW), Mohamad Ikhsan Tualeka  mengatakan, peristiwa perayaan HUT RMS oleh para simpatisannya baik di Ambon, Malteng maupun SBB, menunjukan ketidakpuasan politik (political dissatisfaction) itu sudah  makin masif dan menguat di kalangan masyarakat Maluku.

“Kenapa masyarakat itu bisa secara  eforia atau secara terbuka menyatakan sikap politik mereka,  karena mereka juga melihat bahwa ada kebagangan atau kebingunngan, kepada pemerintah Indonesia dalam menangani persoalan ini. Jadi mau diapain sekarang kalau begini. Ditangkap pun mereka  ada yang  keluar tetap mengibarkan bendera. Artinya efek jerah atau baik bagi pelaku  maupun kepada masyarakat tidak terjadi,” jelas Tualeka.

Dikatakan, proses  penegakan hukum dengan memenjarakan para simpatisan FKM/RMS agar mereka sadar pun tidak terwakili dalam proses-proses hukum yang selama ini dilakukan oleh negara. Begitupula dengan tindakan kekerasan yang dilakukan penegak hukum kepada pelaku-pelaku saat ditangkap. Itu pun tidak membuat orang jerah.

“Jadi mereka melihat betul bahwa pemerintah kita gamang atau bingung menghadapi sikap politik yang mereka lakukan selama ini. Jadi bagi saya sebetulnya ini koreksi kepada pemerintah,” ujarnya.

Fenomena ini sebetulnya, kata dia, merupakan koreksi  bagi pemerintah pusat untuk  membuat formulasi yang tepat menangani persoalan ini.  Kalau kemiskinan  masih saja terjadi, ketertinggalan masih saja terjadi, dan mengemuka di Maluku sulit untuk fenomena ini dieleminir  atau direduksi.

“Jadi ini kan cara-cara penanganan selama ini tidak efektif, pemerintah justru melakukan  pendekatan yang kontra produktif. Orang ditekan, orang dibatasi itu justru tidak akan menyelesaikan persoalan. Kekerasan tidak akan menyelesaikan persoalan. Dan pendekatan  itu sudah lama dilakukan, disisksa dan dipenjara lama. Vonis 20 tahun tidak menyelesaikan persoalan. Pemerintah harus proaktif, untuk menangani persoalan disintegrasi khusus di Maluku,” tandas Tualeka.

Ia meminta pemerintah menemukan formulasi yang tepat dalam upaya mereduksi sikap politik simpatisan FKM/RMS. Apa formulasi yang tepat, menurutnya, harus ada langkah-langkah yang strategis antara lain dengan pendekatan kesejahteraan.

“Pendekatan kesejahteraan itu begini. Orang kalau sejahtera, ada lapangan pekerjaan,  ada pendapatan orang tidak frustasi. Kemudian tidak bisa digiring oleh kelompok manapun  untuk menyatakan sikap politik yang misalnya, berlawanan dengan negara. Orang kan kalau tidak punya pekerjaan, pengangguran, miskin itu kepentingan politik bisa menyusup kesitu,” ujar Tualeka.

Jadi fenomena yang terjadi ini, kata dia, menegaskan bahwa selama ini yang dilakukan oleh negara dalam menangani disintegrasi  itu tidak efektif.

“Jadi ini harus dievaluasi. Pemerintah harus mencari formula yang lebih kreatif. Selama masih ada kemiskinan dan ketertinggalan masih menghantui orang Maluku,  jangan berharap gerakan-gerakan seperti ini bisa diredam atau  atau direduksi,” tegasnya. (S-32)